Selasa 12 Jan 2021 14:46 WIB

Sudin LH Jaksel Gelar Uji Emisi Gratis

Uji emisi gratis digelar selama tiga hari mulai hari ini hingga Kamis lusa.

Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Petugas menguji emisi pada mobil milik warga.
Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
[Ilustrasi] Petugas menguji emisi pada mobil milik warga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Administrasi Jakarta Selatan memfasilitasi pengujian emisi kendaraan bermotor secara gratis bagi masyarakat selama tiga hari pada 12-14 Januari 2021. "Uji emisi digelar selama tiga hari, dari hari Selasa hingga Kamis. Semuanya gratis, kepada masyarakat yang mau menguji emisi kendaraannya silakan," kata Kasudin LH Kota Administrasi Jakarta Selatan, M Amin, Selasa (12/1).

Amin menyebutkan, lokasi pelaksanaan uji emisi gratis di Kantor Sudin LH di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 41, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Layanan ini dimulai dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB, dibatasi sampai 50 kendaraan per harinya.

Baca Juga

"Semua jenis kendaraan boleh mengikuti uji emisi termasuk mobil operasional, seperti mobil pengangkut sampah juga akan di uji. Target 50 kendaraan bisa di uji oleh petugas," kata Amin.

Amin menjelaskan, uji emisi gratis ini bagian dari sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Pergub ini hadir sebagai pengganti Peraturan Gubernur sebelumnya, yaitu Pergub Nomor 92 Tahun 2007 untuk mendukung program Jakarta Langit Biru.

Sosialisasi sebelumnya juga telah dilakukan pada 30 Desember 2020 lalu di Jalan TB Simatupang. "Mulai tanggal 24 Januari 2021 Pergub 66 tahun 2020 mulai diberlakukan, setiap kendaraan bermotor wajib hukumnya mengikuti uji emisi," ujarnya.

Menurut Amin, kendaraan yang tidak uji emisi akan diberlakukan sanksi tilang dan disinsentif berupa dikenakan tarif parkir lebih tinggi di area parkir DKI Jakarta. Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.

"Sanksi denda bagi kendaraan jenis motor yang tidak menguji emisi sebesar Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement