Rabu 23 Jun 2021 21:11 WIB

TPU Rorotan: Disiapkan 3 Hektare, Sudah Terpakai 900 Makam

Semua jenazah pasien Covid-19 di DKI Jakarta saat ini akan dimakamkan di TPU Rorotan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Petugas mengangkat peti jenazah pasien Covid-19 di TPU Khusus Covid-19 Rorotan, Jakarta Utara.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas mengangkat peti jenazah pasien Covid-19 di TPU Khusus Covid-19 Rorotan, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meninjau lahan pemakaman Covid-19 di TPU Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (23/6). Dalam kesempatan itu, Anies menyebut, sebanyak 900 petak makam telah digunakan untuk pemakaman jenazah akibat virus corona.

"Disiapkan tiga hektare dan sudah terpakai 900 makam. Jenazah pasien Covid-19 akan dibawa ke TPU Rorotan sehingga semua bisa terkonsentrasi," kata Anies.

Baca Juga

Anies pun kembali mengajak seluruh masyarakat Jakarta untuk lebih bertanggung jawab dan disiplin dalam melindungi diri sendiri, keluarga, tetangga dan kolega dari risiko penularan Covid-19. Sebab, ia menekankan, Pemprov DKI Jakarta tidak ingin lokasi pemakaman tersebut semakin banyak digunakan.

"Kepada keluarga perhatikan pada anak-anak karena temuan kita terlihat persentase anak yang terpapar sekarang jauh lebih tinggi daripada lonjakan yang sebelumnya, sampai 16 persen dan balita sekitar 45 persen," ungkap dia.

Menurut Anies, mengantarkan sanak saudara untuk dimakamkan di TPU Rorotan adalah kesedihan yang luar biasa. "Kita ingin sedikit mungkin lahan yang dipakai di sini. TPU Rorotan dibangun bersamaan dengan pandemi Covid-19. Sambil jalan kita kerjakan ini semua, DKI menyiapkan tempat, tapi tidak ingin banyak yang dimakamkan disini," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Anies kembali memberlakukan sejumlah aturan yang ketat selama masa pengetatan PPKM Mikro untuk menekan angka penyebaran virus corona. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro yang dia tandatangani pada tanggal 21 Juni 2021.

Salah satu aturan yang tertuang dalam Kepgub ini adalah pembatasan kapasitas karyawan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen. Sedangkan kapasitas bekerja dari kantor atau work from office (WFO), yakni 25 persen.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh perkantoran, baik milik swasta maupun BUMN/BUMD di Ibu Kota selama masa pengetatan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli 2021.Kemudian, kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan secara daring (online). Kebijakan ini ditujukan bagi seluruh jenjang pendidikan di Jakarta, mulai dari tingkat sekolah hingga perguruan tinggi.

In Picture: Angka Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Jakarta Meningkat

photo
Petugas mengangkat peti jenazah pasien Covid-19 di TPU Khusus Covid-19 Rorotan, Jakarta Utara, Jumat (18/6). Kasus kematian akibat Covid-19 di DKI Jakarta mengalami kenaikan dengan jumlah kasus mencapai 66 orang dalam sehari dengan total kasus kematian sebanyak 7.640 orang atau tertinggi setelah rekor pada 16 Februari mencapai 62 orang. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement