Senin 26 Jul 2021 12:18 WIB

PPKM Level 4 di Kota Bekasi, Makan di Tempat 10 Menit

Wali Kota Bekasi tidak masalah terkait aturan makan di tempat.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Foto: Uji Sukma Medianti
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021.

Terdapat 16 daerah yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa Barat, di antaranya Kota Sukabumi, Bandung, Bogor, Cirebon, Depok, Bekasi, Banjar, Cimahi, Tasikmalaya. Selanjutnya, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Bogor, Bekasi, Purwakarta, Karawang, dan Sumedang.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan, bagi warga yang hendak makan di tempat sebetulnya tak memerlukan waktu hingga 20 menit. Karena itu, makan di warung bisa dilakukan lebih cepat.

"Sebenarnya ga perlu 20 menit, 10 menit kalau sudah selesai kan selesai," jelas Pepen ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/7).

Terpenting, kata Pepen, protokol kesehatan yang betul-betul dijaga saat menyantap makanan. Mulai dari jumlah orang hingga jarak antar orang yang makan.

Dia menilai, tak ada masalah terkait aturan terbaru makan di tempat. Waktu yang ditentukan oleh pemerintah dalam aturan baru dinilai sudah berdasarkan kajian.

"Pemerintah sudah memperhitungkan itu berarti sudah ada kajian kalau kita dilapangan tinggal ngawasin jangan sampai lewat dari 30 menit," terang politikus Partai Golkar itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement