Senin 26 Jul 2021 13:28 WIB

Pengunjung dan Pedagang Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin Covid

Pasar Tanah Abang kembali beroperasi menyusul pelonggaran selama perpanjangan PPKM.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Perumda Pasar Jaya melakukan penyesuaian terhadap aturan operasional di seluruh Pasar Tanah Abang yang kembali beroperasi mulai Senin (26/7) hari ini. Salah satunya, yakni pengunjung dan pedagang pasar wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19. (Foto: Pasar Tanah Abang)
Foto: Prayogi/Republika.
Perumda Pasar Jaya melakukan penyesuaian terhadap aturan operasional di seluruh Pasar Tanah Abang yang kembali beroperasi mulai Senin (26/7) hari ini. Salah satunya, yakni pengunjung dan pedagang pasar wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19. (Foto: Pasar Tanah Abang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perumda Pasar Jaya melakukan penyesuaian terhadap aturan operasional di seluruh Pasar Tanah Abang yang kembali beroperasi mulai Senin (26/7) hari ini. Salah satunya, yakni pengunjung dan pedagang pasar wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19.

“Pedagang dan pengunjung pasar diminta secara wajib menunjukkan bukti vaksin (kartu/sertifikat/SMS) ketika akan memasuki pasar. Hal ini mengingat vaksinasi yang sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta," kata Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7).

Baca Juga

Selain itu, Arief menjelaskan, Perumda Pasar Jaya juga melakukan penyesuaian terhadap jam operasional yang ada di seluruh pasar. Hal ini, kata dia, mengingat PPKM sebelumnya juga berimbas pada jam operasional yang ada di pasar. 

"Bahwa seluruh pasar milik Pasar Jaya dapat beroperasi maksimal hingga pukul 15.00 WIB dengan memperhatikan prokes dan kapasitas pengunjung pasar maksimal 50 persen," ujar dia. 

Kemudian, sambung Arief, untuk area makan dan minum, setiap pelanggan yang akan makan maupun minum diberi waktu maksimal 20 menit. Sehingga, pelanggan dapat menghabiskan makanan maupun minuman yang sudah dipesan di lokasi tersebut. 

Dia pun mengimbau kepada seluruh pengunjung dan pedagang untuk selalu mematuhi aturan protokol kesehatan yang berlaku dan dimonitor oleh masing-masing penanggung jawab yang ada di pasar. “Sehingga, area pasar tidak menjadi tempat penularan penyakit, seperti Covid-19," tutur dia. 

Pasar Tanah Abang kembali beroperasi menyusul keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan pelonggaran selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Jokowi memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021 dengan melonggarkan beberapa aturan yang ada, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi skala kecil. 

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial saya memutuskan  melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Ahad (25/7).

Salah satu penyesuaian atau pelonggaran bertahap yang akan berlaku adalah pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00 sore. "Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda," ujar Jokowi.

Sementara itu, dalam aturan sebelumnya yang berlaku pada tanggal 3-25 Juli 2021, Pasar Tanah Abang dilarang beroperasi. Sebab, yang diizinkan beroperasi hanya pasar yang menjual bahan pangan.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
ضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ اَيْنَ مَا ثُقِفُوْٓا اِلَّا بِحَبْلٍ مِّنَ اللّٰهِ وَحَبْلٍ مِّنَ النَّاسِ وَبَاۤءُوْ بِغَضَبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الْمَسْكَنَةُ ۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ كَانُوْا يَكْفُرُوْنَ بِاٰيٰتِ اللّٰهِ وَيَقْتُلُوْنَ الْاَنْبِۢيَاۤءَ بِغَيْرِ حَقٍّۗ ذٰلِكَ بِمَا عَصَوْا وَّكَانُوْا يَعْتَدُوْنَ
Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka (berpegang) pada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia. Mereka mendapat murka dari Allah dan (selalu) diliputi kesengsaraan. Yang demikian itu karena mereka mengingkari ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi, tanpa hak (alasan yang benar). Yang demikian itu karena mereka durhaka dan melampaui batas.

(QS. Ali 'Imran ayat 112)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement