Senin 06 Sep 2021 21:24 WIB

Crowd Free Night Dua Tahap, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya akan memberlakukan crowd free night setiap Jumat-Minggu.

Red: Andri Saubani
Petugas kepolisian mengangkat pembatas jalan saat akan melakukan penutupan jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). Pada September ini, Polda Metro Jaya akan memberlakukan crowd free night di beberapa ruas jalan di Jakarta setiap Jumat-Minggu malam. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Petugas kepolisian mengangkat pembatas jalan saat akan melakukan penutupan jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). Pada September ini, Polda Metro Jaya akan memberlakukan crowd free night di beberapa ruas jalan di Jakarta setiap Jumat-Minggu malam. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan penerapan malam bebas kerumunan atau crowd free night akan diberlakukan setiap Jumat-Minggu malam di Jakarta yang dibagi dalam dua tahap yakni mulai pukul 22.00-24.00 WIB dan pukul 24.00-04.00 WIB. Kebijakan crowd free night tersebut akan mulai diterapkan pada akhir pekan ini pada empat kawasan, yakni Kemang, Sudirman-Thamrin, Asia-Afrika, dan Kawasan SCBD.

"Pelaksanaannya kami bagi dua tahap pertama dari jam 22.00 sampai 24.00 WIB itu kita sebut dengan filterisasi selektif," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/9).

Baca Juga

Sambodo menjelaskan, pada pukul 22.00-24.00 WIB kendaraan masih diperbolehkan melintas. Namun, apabila ditemukan komunitas atau rombongan yang berpotensi menimbulkan kerumunan maka rombongan tersebut akan dicegat dan diputar balik.

Sedangkan pada pukul 24.00-04.00 WIB Polda Metro Jaya akan memberlakukan filterisasi penuh di empat kawasan tersebut. "Filterisasi ketat. Jadi yang boleh melintas hanyalah kendaraan darurat, tamu hotel, dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni di kawasan tersebut," tambahnya.

Setelah diberlakukan filterisasi ketat petugas akan berpatroli untuk membubarkan kerumunan di titik rawan keramaian dan penyekatan untuk mencegah orang-orang yang tidak berkepentingan untuk memasuki kawasan yang rawan menimbulkan kerumunan. Lebih lanjut Sambodo mengatakan pihak Polda Metro Jaya hanya akan melakukan penindakan kerumunan dengan cara dibubarkan, sedangkan pelanggaran oleh tempat usaha akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau untuk yang berkerumun di tempat umum kita akan bubarkan. Kalau sanksi di kafe restoran tentunya nanti akan kita koordinasikan dengan Satpol PP yang nantinya melakukan penindakan," ungkap Sambodo.

 

photo
Angka Kematian Covid-19 DKI Jakarta Selama PPKM - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement