Jumat 12 Nov 2021 20:41 WIB

Polda Metro: Uji Emisi akan Jadi Syarat Pembayaran Pajak

Polda Metro dan Dishub DKI sepakat menunda penerapan tilang emisi kendaraan bermotor.

Red: Andri Saubani
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Foto: Dok Polda Metro
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan, kelayakan uji emisi kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 akan menjadi syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kebijakan itu akan diberlakukan pada 2023.

"Uji emisi itu menjadi salah satu persyaratan pembayaran pajak kendaraan di 2023," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (12/11).

Baca Juga

Sambodo menjelaskan, PP Nomor 22 tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 akan diberlakukan pada 2023, karena peraturan pemerintah baru akan berlaku dua tahun setelah ditetapkan. "PP itu berlaku dua tahun sejak tanggal ditetapkan," ujar Sambodo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sepakat menunda penerapan tilang emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota. Sambodo mengungkapkan, ada beberapa alasan penundaan kebijakan tersebut, salah satunya adalah kesiapan fasilitas untuk uji emisi kendaraan bermotor.

Pemeriksaan emisi kendaraan bermotor rencananya akan diberlakukan untuk kendaraan yang berusia di atas tiga tahun. Menurut data Polda Metro Jaya ada 14 juta motor dan 4,5 juta mobil di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun.

"Dibutuhkan sekitar 500 lebih bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua untuk bisa cover seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun," ujar Sambodo.

Meski penerapan tilang ditunda pihak kepolisian akan tetap menggelar pemeriksaan terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor. Apabila ditemukan kendaraan tak lulus uji emisi maka akan diarahkan untuk melakukan uji emisi gas buang di bengkel-bengkel tersertifikasi.

"Tapi ini sifatnya baru berupa teguran, jadi belum tilang," tutur Sambodo.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi yang sedianya dilakukan pada 13 November 2021. Adapun, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen.

Hingga saat ini, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua. Pihaknya menargetkan akan ada penambahan bengkel baik roda empat dan roda dua yang melakukan uji emisi hingga mencapai 500 bengkel/kios uji emisi.

Di saat yang bersamaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga mengingat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Rencananya, Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang pada Januari 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement