Rabu 29 Dec 2021 14:41 WIB

DTKJ Sarankan Ada Divisi Keselamatan di PT Transjakarta pada 2022

Operator diminta evaluasi pengemudi agar kasus epilepsi tak terulang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas berupaya mengevakuasi bus Transjakarta yang menabrak separator di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (3/12/2021).
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas berupaya mengevakuasi bus Transjakarta yang menabrak separator di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (3/12/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) berharap, adanya realisasi pembentukan direktorat atau divisi khusus keselamatan transportasi dalam struktur organisasi PT Transjakarta sebagai agenda utama pada 2022. Ketua DTKJ Haris Muhammadun mengatakan, pembentukan divisi khusus keselamatan transportasi di Transjakarta merupakan rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Yang kita dorong untuk diwujudkan adalah rekomendasi pertama dari KNKT perlu ada penambahan satu struktur atau departemen khusus keselamatan. Ini akan menjadi agenda prioritas kita yang pertama dilakukan pada tahun 2022," kata Haris dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/12).

Baca Juga

Haris menjelaskan, penambahan satu departemen khusus di PT Transjakarta akan memiliki tugas dan fungsi mengelola manajemen risiko serta memberikan jaminan keselamatan bagi penumpang.

Ketua Komisi Kelaikan dan Keselamatan DTKJ Prayudi menjelaskan, pihaknya merekomendasikan seluruh operator yang dinaungi PT Transjakarta memiliki divisi khusus untuk keselamatan. Selain itu, tujuh operator bus Transjakarta juga harus memastikan pemeriksaan kesehatan pengemudi secara berkala untuk mengantisipasi terjadinya serangan jantung yang bisa mengakibatkan kecelakaan bus.

Salah satu yang ditemukan DTKJ adalah adanya pengemudi yang meninggal akibat epilepsi, seperti kasus kecelakaan di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Pihaknya berharap kasus itu tidak terulang lagi. "Kesehatan ini yang seharusnya menjadi bagian dari perhatian operator agar pramudi dicek kesehatannya, apakah setahun sekali atau per enam bulan," kata Prayudi.

Tidak hanya jam kerja yang dievaluasi, DTKJ juga mengusulkan adanya fasilitas penginapan agar pengemudi yang mendapatkan sif pagi mendapat waktu istirahat yang cukup. Seringkali, sambung dia, jadwal operasi sif pagi dimulai pukul 04.00 WIB. Kemudian, pengemudi yang berdomisili jauh dari lokasi awal trayek bus harus mempersiapkan diri lebih awal. Kondisi tersebut bisa menyebabkan pengemudi kurang berkonsentrasi karena kurangnya istirahat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement