Senin 24 Jan 2022 13:06 WIB

Jumlah Pengunjung Kebun Raya Bogor Berkurang Terpengaruh Ganjil Genap

Pengurangan jumlah pengunjung Kebun Raya Bogor tidak cukup signifikan

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Nur Aini
Pengunjung berolahraga di Kebun Raya Bogor, Ahad (17/10).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Pengunjung berolahraga di Kebun Raya Bogor, Ahad (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Jumlah pengunjung Kebun Raya Bogor (KRB) terpengaruh pelaksanaan sistem ganjil genap. Selama dua pekan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan sistem ganjil-genap pada kendaraan bermotor setiap akhir pekan mulai Sabtu (15/1/2022) lalu. 

 

Baca Juga

General Manager Corporate Communication & Security PT Mitra Natura Raya (MNR) pada KRB, Zaenal Arifin, mengatakan pengurangan jumlah pengunjung yang terjadi di KRB pada akhir pekan lalu tidak signifikan.

“Kebijakan yang diterapkan oleh Pemkot Bogor ada pengaruhnya terhadap jumlah pengunjung ke Kebun Raya Bogor, tapi tidak terlalu signifikan,” ujar Zae kepada Republika.co.id, Senin (24/1/2022).

Ia menyebutkan, pada akhir pekan biasanya KRB menerima pengunjung sebanyak sekitar 3.000 orang dalam sehari. “Saat ganjil-genap pengunjung berkurang sekitar 10 hingga 20 persen,” paparnya.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan sistem ganjil-genap kendaraan bermotor di Kota Bogor dilaksanakan pada akhir pekan utamanya untuk mengurangi kepadatan menuju lokasi wisata.

“Sabtu dan Minggu kami memberlakukan ganjil-genap untuk mengurangi kepadatan maupun kerumunan menuju tempat wisata Kebun Raya Bogor,” ucapnya akhir pekan lalu.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menegaskan sistem ganjil-genap ini diterapkan sebagai upaya untuk mengurangi mobilitas warga, bukan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Kota Bogor.

“Karena itu kami Satgas Covid-19 di semaksimal mungkin untuk menahan laju itu. Untuk warga Bogor dan warga yang ingin menginjungi Bogor, hati-hati karena Kapolres di lapangan beserta jajaran akan melakukan langkah-langkah untuk mencegah terjadinya penularan melalui rekayasa lalin dan sebagainya,” ujarnya.

Baca: Kasus Covid-19 Omicron Tembus 1.626, Lebih dari 1.000 dari Pelaku Perjalanan Internasional

Baca: Tangerang Tutup Semua Taman dan RTH untuk Tekan Kasus Covid-19

Baca: Muslim Uighur di Turki Serukan Boikot Olimpiade Beijing

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.

(QS. An-Nisa' ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement