Senin 07 Feb 2022 15:48 WIB

Luhut Minta Pedagang Kecil Taat Prokes dan Divaksin

Permintaan Luhut ini sesuai dengan instruksi dari Presiden demi kepentingan bersama.

Red: Teguh Firmansyah
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Antara/Reno Esnir
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar para pedagang kecil dan pelaku UMKM segera divaksinasi dan taat pada protokol kesehatan. Hal itu penting agar pedagang dan keluarga juga tak jadi korban.

"Presiden tadi berikan instruksi supaya UMKM, pedagang-pedagang kecil kita, itu tetap bisa berdagang dengan baik dan itu kita lindungi. Tapi pedagang-pedagang juga harus disiplin. Kalau belum vaksin, Anda pergi vaksin supaya Anda jangan jadi korban dan keluarganya juga jadi korban," kata Menko Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Baca Juga

Pemerintah, lanjut Luhut, menyadari bahwa terdapat kepenatan, kejenuhan dan kelelahan akibat pandemi Covid-19 ini yang dialami oleh masyarakat. Namun ia meminta semua pihak harus sadar bahwa keluar dari pandemi adalah agenda bersama.

Pemerintah juga mempersilahkan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan juga booster untuk terus melakukan aktivitas seperti biasa."Jangan takut tapi tetap (pakai) masker, cuci tangan, itu dilakukan dengan terus menjaga protokol kesehatan yang ditetapkan," katanya.

Menyusul sejumlah wilayah yang naik ke level 3 PPKM, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu pun menjelaskan sejumlah penyesuaian dalam aturan PPKM level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin.

Hal itu dilakukan lantaran karakteristik varian Omicron berbeda dengan varian Delta. Meski lebih cepat menular, varian Omicron memiliki tingkat keparahan yang lebih rendah dibanding Delta.

Namun, kriteria lansia, komorbid dan belum divaksin memiliki risiko tinggi apabila terpapar Omicron.Sejumlah penyesuaian yang dimaksud antara lain untuk industri berorientasi ekspor, dan domestik, dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) dan minimal 75 persen karyawannya telah divaksin lengkap, serta menggunakan PeduliLindungi.

Selanjutnya, kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sementara itu, untuk pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.Mal atau pusat perbelanjaan dapat dibuka hingga pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung.

"Bagi anak kurang dari 12 tahun, minimal vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun," katanya.

Ada pun warteg dan lapak jajan dapat dibuka hingga pukul 21.00, maksimal 60 pengunjung. Demikian pula restoran dan cafe yang dapat dibuka dengan maksimal 60 persen pengunjung hingga pukul 21.00."Untuk bioskop tetap kita buka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama," ujarnya.

Tempat ibadah dapat dibuka dengan maksimal kapasitas 50 persen, kapasitas umum lainnya maksimal pengunjung 25 persen dan kegiatan seni/budaya maksimal 25 persen."Ini semua akan kita lihat terus minggu ini, kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih longgarkan. Karena kami, terus terang tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu. padahal sebenarnya tidak ada masalah," ujar MenkoLuhut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement