Selasa 08 Mar 2022 19:55 WIB

Wagub DKI: Pandemi Berangsur Menjadi Endemi

Aturan rinci yang menghapus syarat antigen maupun PCR masih digodok.

Red: Teguh Firmansyah
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Foto: Dok Pribadi.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Riza menyebutkan, kebijakan baru perjalanan domestik tanpa tes antigen- PCR menunjukkan bahwa pandemi berangsur jadi endemik. Di negara lain pun, sudah melakukan hal yang sama.

"Kita ini sedang akan memasuki masa endemik, bahkan beberapa minggu ini kebijakan di negara lain sudah keluar," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga

Lebih lanjut, Riza menyebut bahwa pihaknya akan menaati kebijakan pemerintah pusat terkait tidak adanya tes antigen dan PCR untuk naik transportasi umum perjalanan domestik."Itu kebijakan pemerintah pusat, kami akan taat untuk mengikuti kebijakan pusat," ucap Riza.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan masyarakat yang melakukan perjalanan domestik, baik via darat, laut, maupun udara tak perlu lagi menunjukkan bukti hasil tes PCR maupun antigen.

Keputusan itu dibuat dalam rangka transisi menuju aktivitas normal dalam masa pandemi Covid-19."Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat laut, udara, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam konferensi pers hasil Ratas Evaluasi PPKM, Senin (7/3).

Luhut menambahkan hal tersebut bakal ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat ini. Namun begitu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan aturan yang menghapus syarat antigen maupun PCR masih digodok.

"Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," kata Adita dalam keterangan resmi Kemenhub, Senin (7/3).

Dia juga memastikan syarat perjalanan domestik untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 22 tahun 2021."Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021," ucap Adita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement