Rabu 18 May 2022 15:22 WIB

Ikuti Arahan Jokowi, Bima Arya Lepas Masker di Peringatan HUT Kebun Raya Bogor

Kebijakan pelonggaran masker dinilai sesuai kondisi Covid-19 yang melandai.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus raharjo
Wali Kota Bogor Bima Arya diwawancara oleh awak media usai menghadiri acara di  Kebun Raya Bogor, Rabu (18/5).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor Bima Arya diwawancara oleh awak media usai menghadiri acara di Kebun Raya Bogor, Rabu (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimpda) Kota Bogor mulai mengikuti arahan Presiden RI Joko Widodo, terkait melonggarkan aturan pemakaian masker di tengah penyebaran Covid-19. Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, sendiri sudah mulai melepaskan masker saat mengunjungi peringatan Hari Ulang Tahun Kebun Raya Bogor (KRB) ke-205 pada Rabu (18/5/2022).

“Sudah melepas masker, arahan dari Presiden, Presiden Jokowi sendiri sudah men-declare itu (lepas masker),” kata Bima Arya kepada Republika, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga

Kendati demikian, sambung Bima Arya, warga yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid disarankan tetap memakai masker. Begitu juga dengan warga yang sedang mengalami sakit flu, berada dalam ruangan, atau di luar ruangan ketika ramai

“Mau masuk pasar gak yakin ya pakai masker, ya gak apa-apa. Bagi yang belum nyaman, belum percaya diri, silakan masih tetap pakai (masker). Tapi, bagi yang sehat di jungjungan terbuka ya silakan buka masker,” imbuhnya.

Terkait kebijakan yang dikeluarkan Presiden terkait dengan melonggarkan aturan pemakaian masker, menurut Bima Arya, hal itu sudah sejalan dengan kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Bogor yang semakin melandai. “Jadi kita sebetulnya sudah melihat data-data yang sangat positif, Kota Bogor sudah menunjukan tren penurunan, beberapa hari nol kasus, lonjakan kasus belum terjadi pasca-Lebaran,” katanya.

Kendati demikian, sambung Bima Arya, masih menunggu sepekan kedepan apakah terjadi lonjakan kasus Covid-19 pasca-Lebaran. “Tapi sampai hari ini gak ada, kemarin 0, dan 1 kasus, tipis sekali tetapi kami tetap memastikan untuk memonitor data-data tadi,” ucapnya.

Ia menambahkan, jika terjadi peningkatan bed occupancy rate (BOR) atau keterisian tempat tidur, tentunya Satgas Covid-19 Kota Bogor akan mengeluarkan kebijakan lain.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengaku masih menunggu aturan lengkap Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, terbaru.

“Kebijakan Covid-19 di Kota Bogor masih merujuk pada SE Nomor 440/2281-Hukham tanggal 10 Mei tentang  PPKM Kota Bogor yang berada pada Level 2, yang diberlakukan sejak 10 Mei sampai dengan 23 Mei 2022,” kata Alma dikonfirmasi. Sambil menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat, sambung Alma, dirinya sedang melakukan koordinasi yuridis pada forum Nasional Bagian Hukum Pemda dalam penerbitan kebijakan di daerah.

Baca juga : Wagub Riza: DKI Segera Menyesuaikan Kebijakan Soal Masker

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement