Senin 06 Jun 2022 20:49 WIB

Pelajar Usia 16 Tahun di Depok Sudah Harus Rekam KTP Elektronik

Perekaman dapat dilakukan di sekolah atau datang langsung ke Disdukcapil Kota Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik pada pelajar di SMKN  (ilustrasi)
Foto: ANTARA/SISWOWIDODO
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik pada pelajar di SMKN (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengajak pelajar usia 16 tahun untuk melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP). Perekaman dapat dilakukan di sekolah atau datang langsung ke Disdukcapil Kota Depok. 

"Kami mengajak para pelajar usia 16 tahun ke atas untuk melakukan perekaman e-KTP. Perekaman dapat dilakukan di sekolah maupun di Disdukcapil Kota Depok," ujar Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono di Balai Kota Depok, Senin (6/6/2022).

Baca Juga

Menurut Imam, pelajar usia 16 tahun sudah harus melengkapi identitas kependudukan. "Saya pun mengimbau pihak sekolah dan guru untuk turut serta melakukan sosialisasi perekaman KTP elektronik kepada siswa," terangnya. 

Selain itu lanjut Imam, pihaknya juga mengingatkan agar siswa melakukan perekaman e-KTP dengan penampilan yang rapi, berpakaian rapi, serta tidak menggunakan kacamata. "Sertakan identitas kependudukan lainnya sebagai syarat perekaman e-KTP. Semua itu karena e-KTP ini akan digunakan seumur hidup, sehingga harus berpenampilan rapi dan datanya benar," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement