Ahad 12 Jun 2022 18:08 WIB

Polisi: Khilafatul Muslimin Buat Nomor Induk Warga Gantikan KTP-el

Petugas menemukan puluhan ribu data induk warga anggota Khilafatul Muslimin.

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (kanan). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan bahwa organisasi terlarang Khilafatul Muslimin membuat Nomor Induk Warga (NIW) untuk menggantikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik terbitan Pemerintah Republik Indonesia.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (kanan). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan bahwa organisasi terlarang Khilafatul Muslimin membuat Nomor Induk Warga (NIW) untuk menggantikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik terbitan Pemerintah Republik Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan bahwa organisasi terlarang Khilafatul Muslimin membuat Nomor Induk Warga (NIW) untuk menggantikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik terbitan Pemerintah Republik Indonesia. Petugas menemukan puluhan ribu data induk warga anggota Khilafatul Muslimin.

"Ada temuan menarik, mereka juga membuat nomor induk warga atau NIW ini digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat rilis penangkapan anggota Khilafatul Muslimin di Jakarta, Ahad (12/6/2022).

Baca Juga

Adapun, penemuan data nomor induk warga ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap penangkapan empat orang pengurus organisasi Khilafatul Muslimin. Penangkapan terhadap empat tersangka yang berperan sebagai pengurus ini juga merupakan tindak lanjut dari penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Hasan Baraja pada Selasa (7/6/2022).

Kemudian, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menggeledah kantor pusat organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin yang berada di Lampung pada Rabu (8/6/2022). Zulpan menuturkan, sejumlah barang disita dari penggeledahan tersebut, seperti buku dokumen yang terkait khilafah.

"Temuan yang kami peroleh di kantor pusat Khilafatul Muslimin tersebut berupa buku dan dokumen. Diantaranya terkait dengan khilafah, kemudian NII, dan juga ISIS," ujar Zulpan.

Abdul Qodir dan keempat anggotanya ditetapkan tersangka dengan Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement