Ahad 17 Jul 2022 06:47 WIB

Pengunjung Serbu Sentral Vaksinasi di Pekan Raya Jakarta

Pengunjung bertambah empat kali lipat untuk melakukan vaksinasi booster.

Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga atau Booster
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga atau Booster

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunjung serbu sentral vaksinasi di Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat menjelang pemberlakuan aturan pemerintah terkait dengan wajib booster sebagai syarat untuk memasuki area perbelanjaan dan pelaku perjalanan. "Pengunjung bertambah empat kali lipat," kata petugas kesehatan Orin saat ditemui di PRJ.

Dengan adanya aturan wajib booster mulai Ahad (17/7), pengunjung berbondong-bondong untuk mengikuti vaksin booster. "Hari ini bisa mencapai lebih dari 200 orang yang vaksin di sini dari biasanya 50 orang," katanya.

Baca Juga

Pengunjung asal Depok mendatangi sentral vaksinasi di PRJ karena aturan pemerintah terkait wajib booster untuk syarat perjalanan. "Peraturan yang baru kan, transportasi umum, masuk mal, sudah harus vaksin dosis ketiga," ujar Bebet, salah satu pengunjung. 

Selain Bebet, pengunjung lain menuturkan bahwa vaksin booster di lokasi ramai, seperti PRJ, dapat mengurangi ketegangan. "Melakukan vaksin di PRJ dapat mengurangi ketegangan," tutur Mani, pengunjung warga Jakarta.

Mani mengaku memiliki komorbid sehingga melakukan vaksin ketiga untuk melindunginya agar terhindar dari Covid-19. Jenis vaksinasi yang disediakan berupa pfizer, moderna untuk booster, dan Sinovac untuk dosis pertama dan kedua serta anak-anak.

Sentral vaksinasi ini diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang bekerja sama dengan Aido Health dan Yamaha. Selain pemeriksaan kesehatan, sentral ini juga menyediakan donor darah bagi para pengunjung yang ingin menjadi penderma darah.

Kemenkes membuka sentral vaksinasi di Gate Hall B2 arena Pekan Raya Jakarta. Kegiatan ini sejak 9 Juni hingga 17 Juli 2022. Terhitung mulai Ahad, 17 Juli 2022, setiap pengunjung pusat perbelanjaan sudah melakukan vaksin dosis ketiga. Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 72 Tahun 2022, pelaku perjalanan jarak jauh yang belum melakukan vaksin booster harus melampirkan hasil negatif Covid-19 sebelum melakukan perjalanan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement