Kamis 15 Sep 2022 16:24 WIB

Banten Gelar Pemutihan Pajak Hingga 31 Desember 2022 

Pemutihan pajak menjadi upaya pemerintah untuk meringankan beban pajak warga Banten.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah Provinsi Banten menerapkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB), dan Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi.
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Pemerintah Provinsi Banten menerapkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB), dan Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Provinsi Banten menerapkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB), dan Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi. Program yang berlangsung sejak 18 Agustus itu akan berakhir pada 31 Desember 2022.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. 

Baca Juga

Al Muktabar menuturkan, penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan stimulan dan meringankan bagi wajib pajak. Melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.

"Itu salah satu ikhtiar kita merawat wajib pajak. Dari berbagai penghapusan denda tadi, tentu meringankan bagi wajib pajak," kata Al Muktabar dalam keterangannya, dikutip Kamis. 

Dia menyebut, adanya penghapusan denda pajak tersebut juga diharapkan mendorong percepatan dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) nantinya. "Pendapatan pajak kendaraan bermotor, dari data dapat kita perhitungkan. Itu menjadi estimasi kita dalam menetapkan PAD di dalam perencanaan APBD," tuturnya. 

Secara pengamatan, Al Muktabar mengungkapkan dalam perkembangannya, wajib pajak dinilai cukup patuh. Hal itu terlihat dari progres PAD yang berlangsung baik. Dari berbagai sumber pendapatan yang salah satunya sektor pajak, pendapatan Provinsi Banten berada di tiga besar secara nasional.

"Apa yang kita lakukan ini bagian ikhtiar kita bersama secara akuntabel, efektif, efesien, dan transparan membangun sumber-sumber pembiayaan untuk kita melakukan pembangunan di Provinsi Banten," jelasnya. 

Lebih lanjut, Al Muktabar mengungkapkan penghapusan denda pajak tersebut juga dilaksanakan dalam rangka Gebyar Kemerdekaan RI dan menyambut HUT Provinsi Banten Ke-22 pada tahun ini. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari menambahkan, pihaknya berharap dengan adanya kebijakan tersebut mampu memaksimalkan pendapatan pada sektor pajak. "Kita berusaha dengan kondisi ini berikan stimulan dan relaksasi bagi masyarakat. Dan realisasi sektor pajak (hingga Agustus 2022) sudah mencapai 60 persen," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement