Sabtu 12 Sep 2020 05:17 WIB

Indramayu Izinkan Seniman Manggung Hingga Tengah Malam

Pentas seni di kawasan zona hijau boleh sampai tengah malam dengan protokol kesehatan

Red: Friska Yolandha
Kegiatan seni (ilustrasi). Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengizinkan seniman untuk manggung hingga tengah malam. Namun, seniman harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan juga memperhatikan zona.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Kegiatan seni (ilustrasi). Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengizinkan seniman untuk manggung hingga tengah malam. Namun, seniman harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan juga memperhatikan zona.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengizinkan seniman untuk manggung hingga tengah malam. Namun, seniman harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan juga memperhatikan zona.

"Untuk zona hijau diperbolehkan sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat setelah menemui para pelaku seni yang berunjuk rasa, Jumat (11/9).

Taufik yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu mengizinkan pentas hiburan untuk hajatan dilaksanakan hingga malam hari. Pementasan itu, kata Taufik, dibolehkan selama lokasi pentas berada di zona hijau dengan mematuhi protokol kesehatan. Namun apabila lokasi pentas berada di zona kuning, maka hanya sampai pukul 17.00 WIB.

Taufik mengaku sangat paham dengan kondisi yang dialami kelompok seniman, karena pembatasan pementasan selama masa pandemi Covid-19 ini. Namun demikian, penanganan kesehatan dan perekonomian harus menjadi prioritas, agar bisa terus bertahan, termasuk dengan kalangan seniman. 

"Seniman boleh manggung di acara hajatan asal sesuai ketentuan, karena bagaimanapun protokol kesehatan tetap menjadi prioritas," ujarnya.

Berdasarkan Perubahan Perbup Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan AKB Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pasal 26 bahwa hiburan pada hajatan di zona kuning boleh dilaksanakan dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Sedangkan hajatan di zona hijau diperbolehkan sampai dengan pukul 24.00 WIB. Sementara bagi pelaku seni atau seniman sebelum melakukan pertunjukan seni wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 hasil tes usap.

"Untuk itu kami fasilitasi bagi seniman yang akan pentas untuk dites usap secara gratis di Dinkes. Nanti jadwalnya secara teknis akan diatur oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata," katanya.

Meskipun seniman diizinkan manggung di malam hari, Taufik meminta agar di dalam izin pentas seni bagi orang hajatan tersebut tidak dibolehkan adanya penonton yang berjoget. Untuk mendukung AKB di hajatan ini, Taufik juga meminta Dinas Kesehatan harus mengumumkan zonasi per kecamatan setiap minggunya sebagai bahan evaluasi.

"Saya minta Dinkes untuk memantau dan merilis zonasi per kecamatan tiap minggunya," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement