Ahad 29 May 2022 15:32 WIB

Polda Jabar Ungkap Gary Iskak Telah Jalani Asesmen 

Hasil asesmen akan mempengaruhi penetapan status Gary Iskak dalam kasus ini.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Aktor Gary Iskak. Polda Jawa Barat mengungkapkan aktor Gary Iskak yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu telah menjalani asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat.
Foto: Istimewa
Ilustrasi. Aktor Gary Iskak. Polda Jawa Barat mengungkapkan aktor Gary Iskak yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu telah menjalani asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat mengungkapkan aktor Gary Iskak yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu telah menjalani asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat. Hasil asesmen akan mempengaruhi status hukum Gary Iskak. 

"Penetapan status (Gary Iskak) tergantung hasil assessment," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Ahad (29/5/2022). 

Baca Juga

Ibrahim mengatakan, hasil asesmen akan disampaikan pada ekspos yang akan digelar pada Senin (30/5/2022) besok. Ia menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Gary Iskak dan saksi-saksi yang terkait dalam kasus tersebut. 

Kabid humas mengatakan, polisi juga akan segera merilis perkembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan aktor berusia 48 tahun tersebut. "Sudah dilaksanakan asesmen dan dilakukan gelar perkara, besok kita rilis," katanya. 

Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengamankan lima orang berinisial GI, TR, DW, AR, dan SP  yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pasir Putih, Kota Bandung. Salah seorang di antaranya berinisial Gary Iskak.

Polda Jabar telah melakukan tes urine terhadap kelima orang, yang hasilnya adalah positif mengkonsumsi sabu. Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Johannes R Manalu mengatakan, petugas melakukan penangkapan terhadap kelima orang tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement