Senin 27 Jun 2022 03:44 WIB

JCW: Perketat Pengawasan PPDB di Yogyakarta

Tim saber pungli DIY diminta melakukan pengawasan di sekolah

Rep: wahyu suryana/ Red: Hiru Muhammad
Orang tua wali melihat daftar pengumuman PPDB di SMPN 5 Yogyakarta, Kamis (23/6/2022). Sebanyak 320 siswa yang diterima PPDB di SMPN 5 Yogyakarta melalui jalur mutu, afirmasi, dan prestasi luar daerah langsung daftar ulang pada 23 dan 24 Juni 2022.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Orang tua wali melihat daftar pengumuman PPDB di SMPN 5 Yogyakarta, Kamis (23/6/2022). Sebanyak 320 siswa yang diterima PPDB di SMPN 5 Yogyakarta melalui jalur mutu, afirmasi, dan prestasi luar daerah langsung daftar ulang pada 23 dan 24 Juni 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Jogja Corruption Watch (JCW) meminta Dinas Pendidikan melakukan pengawasan berkelanjutan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2022/2023. Baik di tingkat DIY maupun tingkat kabupaten/kota.

Aktivis JCW, Baharuddin Kamba mengatakan, pengawasan berkelanjutan dirasa perlu dilakukan mulai dari pengumuman. Kemudian, pendaftaran ulang, pembelian seragam sekolah apakah sudah sesuai aturan sampai pengawasan bangku yang masih kosong."Khususnya, di sekolah negeri karena rawan terjadinya penyimpangan (jual beli kursi)," kata Baharuddin, Ahad (26/6/2022).

Baca Juga

Ia mengingatkan, jangan sampai terjadi pungutan liar (pungli) dalam tahapan-tahapan dalam PPDB. Jika pihak sekolah melalui koperasi sekolah memfasilitasi seragam sekolah, maka wajib memberikan pula bukti pembayaran berupa kwitansi.

Jika pasar tradisional saja pedagang memberikan kwitansi kepada pembeli, akan aneh jika lembaga pendidikan seperti sekolah tidak memberikan kwitansi. Lalu, JCW meminta kepala-kepala Daerah melakukan pengawasan ke sekolah-sekolah DIY."Tidak perlu semuanya, cukup uji petik saja," ujar Baharuddin.

Selain itu, JCW meminta kepada Tim Saber Pungli DIY, yang memang sudah ada sejak lama, untuk senantiasa melaksanakan pengawasan kepada sekolah-sekolah. Terutama, kepada sekolah-sekolah yang diperkirakan memang berpotensi terjadinya pungli.

JCW mendorong Tim Saber Pungli DIY melakukan pengawasan pungli secara menyeluruh dan tuntas sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Mereka merujuk ke Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

Yang mana, lanjut Baharuddin, telah mengamanatkan sekolah-sekolah negeri yang ditunjuk menyelenggarakan oleh pemerintah daerah, dilarang melakukan pungutan dan sumbangan. Baik terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik."Serta, pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Pungli merupakan tindak pidana korupsi," kata Baharuddin.

JCW mengingatkan satuan lembaga pendidikan khususnya sekolah negeri yang ada di DIY untuk senantiasa mematuhi aturan yang ada. Kemudian, mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, partisipatif, responsif dan akuntabilitas. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement