Jumat 04 Feb 2022 00:36 WIB

Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Malioboro Selama Relokasi

Pemda sedang mengatur aturan operasional skuter listrik di Malioboro.

Red: Indira Rezkisari
Kawasan Malioboro mulai ditinggalkan pedagang kaki lima (PKL) di Yogyakarta, Selasa (1/2/2022). Pemkot Yogyakarta memberikan waktu pindah PKL Malioboro hingga Senin (7/2/2022) mendatang di Teras Malioboro I dan II. Beberapa PKL mulai mengukur lapak baru dan memindahkan gerobak PKLnya. Surat pengumuman untuk memindahkan gerobak PKL juga sudah ditempel oleh petugas.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Kawasan Malioboro mulai ditinggalkan pedagang kaki lima (PKL) di Yogyakarta, Selasa (1/2/2022). Pemkot Yogyakarta memberikan waktu pindah PKL Malioboro hingga Senin (7/2/2022) mendatang di Teras Malioboro I dan II. Beberapa PKL mulai mengukur lapak baru dan memindahkan gerobak PKLnya. Surat pengumuman untuk memindahkan gerobak PKL juga sudah ditempel oleh petugas.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta meminta pengelola usaha otoped atau skuter listrik di kawasan Malioboro untuk meliburkan aktivitas selama proses relokasi pedagang kaki lima ke lokasi baru berlangsung. Relokasi diperkirakan berlangsung sepekan lamanya.

"Selama sekitar sepekan, kami minta usaha tersebut libur dulu," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga

Selama diliburkan, pemerintah daerah akan melakukan pembenahan termasuk menyusun aturan terkait operasional dan jalur yang bisa dilalui kendaraan tersebut. Pengaturan operasional termasuk jalur tersebut, lanjut Heroe, ditujukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan yang menyewa otoped listrik dan juga keamanan pengguna jalan lain termasuk wisatawan yang berjalan di sepanjang pedestrian Malioboro.

Imbauan untuk meliburkan penyewaan atau operasional otoped listrik tersebut juga disebabkan pencabutan sementara aturan jam bebas kendaraan bermotor di kawasan Malioboro yang biasanya diberlakukan pada pukul 18.00-21.00 WIB setiap hari. Pencabutan sementara aturan jam bebas kendaraan bermotor tersebut juga akan diberlakukan selama sekitar satu pekan atau selama proses relokasi PKL ke lokasi penempatan yang baru.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif menegaskan bahwa kendaraan otoped listrik tidak boleh digunakan di jalan raya. "Jika ada aturan car free day, maka masih diperbolehkan. Tetapi jika digunakan di jalan raya bercampur dengan kendaraan lain, maka tidak boleh," katanya.

Meskipun demikian, Agus menyebut Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin atau melarang aktivitas usaha penyewaan otoped listrik. "Yang kami soroti adalah otoped sebagai alat transportasi atau kendaraan. Itu yang menjadi kewenangan kami. Tetapi apakah otoped tersebut bisa digunakan di pedestrian Malioboro atau tidak, saya tidak komentar dulu," katanya.

Ia pun memastikan akan memberikan peringatan atau menindak jika ada masyarakat atau wisatawan yang menggunakan otoped listrik tersebut melaju di jalan raya. "Misalnya di Malioboro. Petugas kami dan kepolisian selalu mengingatkan jika masih ada wisatawan yang menggunakan otoped di jalan raya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement