Selasa 05 Jan 2021 21:02 WIB

2.065 Warga Banyuwangi Terima Sertifikat PTSL

Program PTSL masih akan dilanjutkan pada 2021.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fuji Pratiwi
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) kepada 2.065 warga, Selasa (5/1).
Foto: Pemkab Banyuwangi
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) kepada 2.065 warga, Selasa (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Sebanyak 2.065 warga Banyuwangi, Jawa Timur menerima sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Penyerahan sertifikat dilakukan langsung Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas kepada ribuan warga pada Selasa (5/1).

Penyerahan kali Ini merupakan tahap akhir untuk program 2020 yang totalnya mencapai 30.625 bidang di seluruh wilayah Banyuwangi. Acara ini bersamaan dengan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat yang dilakukan secara serentak nasional oleh Presiden Joko Widodo dari Istana Negara di Jakarta, Selasa (5/1). Program PTSL dari Kementerian ATR/BPN ini masih akan berlangsung pada 2021.

Baca Juga

Bupati Anas mengatakan, Pemkab Banyuwangi sangat mengapresiasi program dari pusat tersebut. Program ini sangat membantu warga untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap asetnya. "Kami berharap warga bisa memanfaatkan program ini dengan baik," kata Anas dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (5/1).

Anas juga berterimakasih kepada berbagai pihak yang telah bersinergi dengan baik sehingga pengurusan sertifikat PTSL di Banyuwangi berjalan lancar. Anas berharap sinergitas ini akan terus terjalin untuk program-program ke depannya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi Damar Galih Widihasta menargetkan dapat memproses sertifikat PTSL di Banyuwangi menjadi 64.975 bidang pada 2021. Pada tahun sebelumnya, Banyuwangi hanya bisa memproses 30.625 bidang sertifikat. Target ini diharapkan berhasil dengan tetap berkoordinasi untuk kelancaran pelaksanaannya.

Program sertifikat PTSL ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Banyuwangi. Salah satunya warga Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Wijieni. Wijieni mengaku senang bisa mengurus sertifikat tanah peninggalan orang tuanya tanpa repot dan biaya yang ringan.

"Alhamdulillah, sertifikatnya sudah saya terima. Cuma sebulan sudah jadi. Ngurusnya enggak ribet, biayanya juga sangat murah," kata dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement