Sabtu 09 Apr 2022 12:10 WIB

Polda Kalimantan Barat Telusuri Indikasi Kasus Cuci Uang Ketua Kadin

saat ini JI masih dalam proses penyidikan sejak beliau mulai di tahan di Polda Kalbar

Red: Andi Nur Aminah
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Suryanbodo Asmoro
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Suryanbodo Asmoro

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Suryanbodo Asmoro, menyatakan, mereka sedang menelusuri indikasi pencucian uang atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka petinggi Kamar Dagang dan Industri, berinisial JI. "Untuk indikasi ke TPPU juga ada arahnya, sehingga tim penyidik kami terus melakukan pengembangan dan penyidikan dalam hal ini," kata Asmoro di Pontianak, Sabtu (9/4/2022).

Ia menjelaskan, saat ini JI masih dalam proses penyidikan sejak beliau mulai di tahan di sel Markas Polda Kalimantan Barat pada 29 Maret 2022. Prosesnya tentunya memerlukan waktu. Menurut dia, penyidik juga sudah meminta keterangan dari tim ahli, termasuk juga dari BPK. 

Baca Juga

"Sekarang tinggal menunggu dari pihak kejaksaan sebagai JPU, dalam hal menggambarkan bahwa dalam kasus ini masuk tindak pidana korupsi (tipikor) atau mau ke tindak pidana lainnya, salah satunya TPPU itu," katanya.

Dalam kesempatan itu, dia menilai tersangka juga termasuk menyulitkan penyidik dan tidak kooperatif. Sebelumnya, JI ditangkap di Jakarta Barat, sekitar pukul 19.00 WIB Senin malam (28/3) di suatu kafe setelah namanya sempat dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang. Polda Kalimantan Barat memasukkan namanya ke dalam daftar itu atas kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada 2019, saat dia menjadi direktur PT BAB, pelaksana proyek pembangunan jalan itu.

JI sempat beberapa kali mangkir ketika dipanggil polisi. Sehingga dia dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan. "Hal itulah yang membuat Polda Kalbar menerbitkan status DPO terhadap JI," katanya.

Kasus dugaan korupsi itu mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat menggeledah satu ruangan di Dinas PUPR Kalimantan Barat pada 30 September 2020. Hingga kini Polda Kalimantan Barat sudah menahan empat tersangka termasuk JI dengan kerugian negara sekitar Rp 8,7 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement