Senin 16 May 2022 12:22 WIB

Kuasa Hukum Singgung Motif Tudingan ke Mardani H Maming

Mardani H Maming bantah menerima aliran dana.

Red: Muhammad Hafil
 Mardani Maming (kemeja biru) menjadi saksi kasus dugaan suap IUP Kabupaten Tanah Bumbu, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022).
Foto: Istimewa
Mardani Maming (kemeja biru) menjadi saksi kasus dugaan suap IUP Kabupaten Tanah Bumbu, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID,BANJARMASIN – Irfan Idham selaku Kuasa Hukum mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, menduga ada pihak yang sengaja membuat opini terhadap Mardani H. Maming dalam kasus izin usaha tambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

"Dari awal kami sudah sampaikan bahwa ada pihak dan aktor yang menginginkan pak Mardani terseret permasalahan hukum dengan membuat serangkaian penggiringan opini. Ada motif politik dan bisnis di belakang ini semua,” ungkap Irfan Idham di Jakarta, Senin (16/5/2022).

Baca Juga

Irfan meyakini masyarakat Indonesia khususnya Kalimantan Selatan, tidak akan terhasut oleh penggiringan opini dengan mengkriminalisasi Mardani H. Maming dalam kasus yang menyeret mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwijono Putrohadi.

“Nanti akan kami tunjukkan dan buktikan semuanya tunggu saja nanti akan terbuka semuanya. Kami tentu tetap menghargai proses hukum terhadap terdakwa Dwidjono yang masih berlangsung di pengadilan,” kata pengacara yang tergabung dalam Titah Law Firm (TLF) ini.

Penegasan kuasa hukum Mardani H. Maming mengenai adanya upaya penggiringan opini terhadap kliennya tersebut, menyusul adanya kesaksian pada sidang lanjutan perkara Tipikor terdakwa Dwiyono.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut, pengacara terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa salah satunya adalah Christian Soetio yang mengaku Dirut PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Dalam kesaksiannya di persidangan, saksi Christian Soetio mengaku tahu ada aliran dana ke Mardani H. Maming dari percakapan antara almarhum Henry Soetio dengan kasir PT. PCN terkait perintah transfer sejumlah dana. 

Perintah tersebut kemudian ditanggapi kasir PT. PCN dengan mengirimkan dana ke rekening PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT. Trans Surya Perkasa (TSP). Totalnya Rp89 miliar sejak 2018 hingga 2020.  

“Keterangan saksi tersebut tidak benar dan terkesan menyudutkan pak Mardani. Dari keterangan itu makin kuat dugaan tentang upaya kriminalisasi terhadap pak Mardani H Maming. Karena saksi sudah tidak objektif dan tidak dapat menunjukkan satupun bukti penerimaan sejumlah uang kepada klien kami Mardani H Maming,” kata Irfan.

Ditegaskan Irfan Idham bahwa Mardani H Maming tidak pernah menerima aliran dana seperti yang disebutkan saksi Christian Soetio tersebut.

“Saksi telah disumpah sehingga saksi harus mempertanggungjawabkan seluruh keterangan yang diberikan. Jika keterangannya tidak benar, ada ancaman pidana. Kami akan menempuh upaya hukum atas keterangan saksi yang tidak benar tersebut,” ujar Irfan.

Irfan Idham meyakini framing jahat terhadap Mardani H. Maming melalui kasus ini tidak akan berhasil dan aktor jahat di baliknya akan terungkap.  “Nanti akan terbuka semunya,” tandas Irfan.

Irfan melanjutkan keterangan Christian Soetio sebagai saksi di Pengadilan Banjarmasin, tidak benar dan tidak berdasar hukum terlebih urutan kejadiannya tidak berkesesuaian. 

“Christian dalam keterangannya baru masuk di manajemen PT. PCN tahun 2021 setelah Henry Soetiyo meninggal dunia, sehingga dari mana informasi yang tidak berdasar itu?” tutur Irfan.

Selain itu, Irfan menyebut kesaksian itu tendensius karena menyampaikan pokok perkara yang tidak saling berhubungan. “Apa yang disampaikan Chistian tidak benar dan cenderung tendensius, keterangannya sama sekali tidak ada hubungannya dengan pokok perkara karena ini bukan menyangkut perusahaan PT. Permata Abadi Raya (PAR) dan PT. Trans Surya Perkasa (TSP)

Hal kedua, ia melihat ada upaya penggiringan fakta yang tidak benar. "Sebab pak Mardani sama sekali tidak ada di dalam perusahaan-perusahaan yang disebutkan. Sehingga kami sangat keberatan dengan keterangan yang disampaikan Christian,” jelas Irfan yang tergabung dalam Titah Law Firm ini.

Mardani H Maming sendiri telah menghadiri sidang kasus ini di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Senin 25 April 2022 lalu sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya mantan Bupati Tanah Bumbu itu menjelaskan berani menandatanganani SK izin usaha tambang itu karena telah melalui kajian teknis terdakwa Raden Dwijono selaku Kepala Dinas ESDM. 

Mardani kemudian menyerahkan teknis perizinan tambang kepada terdakwa Dwijono sebagai bentuk pendelegasian tugas.

"Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," kata Mardani H saat memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.

Mardani menyebut menerima SK peralihan IUP itu di meja kerjanya, setelah lebih dulu diparaf oleh kabag hukum, asisten dua, sekretaris daerah, dan terdakwa Dwidjono selaku Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement