Selasa 25 May 2021 19:49 WIB

Polda Sumut Perpanjang Penyekatan Hingga 31 Mei 2021

Pengguna diminta membawa surat jalan dan hasil tes swab.

Red: Qommarria Rostanti
Kepolisian Daerah Sumatra Utara memperpanjang masa operasi penyekatan arus balik Lebaran hingga tanggal 31 Mei 2021 (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Kepolisian Daerah Sumatra Utara memperpanjang masa operasi penyekatan arus balik Lebaran hingga tanggal 31 Mei 2021 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatra Utara memperpanjang masa operasi penyekatan arus balik Lebaran hingga tanggal 31 Mei 2021. Tujuannya, untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran kasus positif Covi-19.

"Kami memperpanjang kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) hingga 31 Mei 2021," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Selasa (25/5).

Dia mengimbau seluruh pengguna jalan agar membawa surat jalan dan hasil tes swab baik yang naik bus, kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum lain. "Khususnya pengguna jalan yang keluar dan masuk ke Provinsi Sumatra Utara," ujarnya.

Dalam pos penyekatan, kata dia, akan diberlakukan pengecekan suhu tubuh dan pelaksanaan tesswab secara acak kepada para pengguna jalan. Hadi meminta pengelola objek wisata, seperti wisata pantai, kolam renang, dan tempat hiburan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.

"Para personel kami akan melakukan pemeriksaan secara berkala. Selain itu, akan tetap dilakukan pengecekan di pusat-pusat perbelanjaan dan warung usaha terkait jam operasional," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement