Sabtu 16 Jul 2022 05:30 WIB

Kepri Minta Diskresi Pusat Terkait Izin Kelayakan Kapal Nelayan

Sekarang perizinan kelayakan kapal diambil alih oleh KKP.

Red: Nidia Zuraya
Sejumlah nelayan berada di atas kapal yang ditambatkan di pelabuhan (ilusrasi).
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Sejumlah nelayan berada di atas kapal yang ditambatkan di pelabuhan (ilusrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta diskresi khusus ke pemerintah pusat terkait kemudahan mengurus perizinan sertifikat kelayakan berlayar bagi kapal-kapal nelayan konvensional di daerah setempat."Nelayan mengeluh ke kami, karena kesulitan mengurus izin kelayakan kapal," kata Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri Wahuu Wahyudin di Tanjungpinang, Jumat (15/7/2022).

Wahyudin menyatakan sekarang perizinan kelayakan kapal diambil alih oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 23 Tahun 2021 yang mulai berlaku per tanggal 1 Juli 2022.Padahal sebelumnya izin tersebut menjadi kewenangan Kantor Kesyahbandaran Perikanan Wilayah Provinsi Kepri, yakni di Kota Batam.

Baca Juga

Dengan adanya Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 23 Tahun 2021, maka pengurusan izin kelayakan kapal hanya bisa dilakukan di Pelabuhan Perikanan Muara Baru di Jakarta atau Pelabuhan Perikanan di Belawan Medan."Perlu biaya lagi, kalau harus mengurus izin ke Jakarta atau Medan. Apalagi dilakukan secara offline, apabila ada berkas kurang atau tak lengkap, tentu mereka harus bolak-balik," ujarnya.

Menurut dia Provinsi Kepri dengan geografis 96 persen lautan, seharusnya mendapatkan perhatian khusus menyangkut kemudahan akses izin kelayakan berlayar untuk kapal-kapal nelayan.Ia mengutarakan saat ini cukup banyak kapal-kapal nelayan di daerah tersebut yang didominasi di bawah 30 GT, tidak bisa turun melaut akibat masa berlaku izin kelayakan kapal sudah habis.

"Kalau tetap dipaksakan melaut, para pelaku usaha perikanan dan nelayan khawatir ditangkap petugas berwenang, sebab melanggar aturan soal izin kelayakan kapal," sebut Wahyudin.

Oleh karenanya, lanjut dia, DPRD dan Pemprov Kepri dalam hal ini Gubernur Ansar Ahmad sudah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP supaya menunda penerapan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 23 Tahun 2021.Pihaknya juga menyarankan KKP menyiapkan SDM guna melayani urusan perizinan kelayakan kapal di Kesyahbandaran Perikanan Provinsi Kepri di Kota Batam, sehingga nelayan tak perlu lagi pergi mengurus izin ke Jakarta atau Medan.

"Sambil menunggu itu, kami sarankan nelayan yang belum bisa melaut karena terkendala izin kelayakan kapal, dibiarkan saja dulu melaut tapi jangan sampai ditangkap," ucapnya.

Wahyudin turut menyampaikan bahwa ada ratusan bahkan ribuan nelayan Provinsi Kepri yang kini tak bisa melaut menyusul sulitnya mengurus izin kelayakan kapal.Kondisi ini tentu berpengaruh negatif terhadap ekonomi masyarakat nelayan. 

Pasokan ikan juga akan makin berkurang, hingga berpotensi memicu terjadinya inflasi."Kalau stok ikan berkurang, tentu terjadi lonjakan harga yang dapat menyebabkan inflasi," katanya menegaskan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement