Senin 08 Aug 2022 19:20 WIB

Apkasindo: Harga TBS Sawit di Aceh Utara Rp 1.550 per Kilogram

Harga TBS di tingkat pabrik juga naik dari menjadi Rp 1.775 per kilogram.

Red: Friska Yolandha
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Aceh Utara menyatakan harga jual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat pengepul di daerah itu naik menjadi Rp 1.550 dari sebelumnya Rp 1.150 per kilogram.
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Aceh Utara menyatakan harga jual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat pengepul di daerah itu naik menjadi Rp 1.550 dari sebelumnya Rp 1.150 per kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Aceh Utara menyatakan harga jual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat pengepul di daerah itu naik menjadi Rp 1.550 dari sebelumnya Rp 1.150 per kilogram. Ketua Apkasindo Aceh Utara Kastabuna mengatakan harga TBS di tingkat pabrik juga naik dari sebelumnya Rp 1.420 menjadi Rp 1.775 per kilogram.

"Kenaikan harga TBS sawit secara bertahap tersebut terjadi sejak sepekan terakhir, mudah-mudahan harga sawit dapat normal kembali," kata Kastabuna, Senin (8/8/2022).

Baca Juga

Menurut Kastabuna, naiknya harga TBS sawit sejak sepekan terakhir akibat penerapan kebijakan pungutan ekspor nol persen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2022.

"Kami berharap penerapan kebijakan pungutan ekspor nol persen ini bisa mengembalikan harga TBS sawit yang sebelumnya di atas Rp 2.000 per kilogram," kata Kastabuna.

Kastabuna menyarankan agar pemerintah bisa menghapus tiga kebijakan yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, sehingga menyebabkan anjloknya harga TBS sawit.

Kebijakan yang dimaksud yakni percepatan penyaluran ekspor atau flush-out, kewajiban pasar domestik. dan kewajiban harga domestik. Dengan penghapusan tiga kebijakan tersebut diprediksi harga sawit kembali stabil, kata Kastabuna.

"Kami menilai tiga kebijakan atau aturan tersebut menghambat proses ekspor CPO. Jika kebijakan tersebut dihapus, ekspor CPO kembali berjalan, dengan begitu harga TBS sawit kembali di atas Rp 2.000 per kilogram," kata Kastabuna.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara Lilis Indriansyah mengharapkan petani tetap merawat tanaman sawit di tengah belum membaiknya komoditas ekspor tersebut.

"Kami juga minta pabrik membeli harga TBS sawit petani dengan harga yang mengacu pada peraturan Menteri Pertanian. Kami mengingatkan sanksi terhadap perusahaan yang melanggarnya," kata Lilis Indriansyah.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
هٰٓاَنْتُمْ هٰٓؤُلَاۤءِ تُدْعَوْنَ لِتُنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِۚ فَمِنْكُمْ مَّنْ يَّبْخَلُ ۚوَمَنْ يَّبْخَلْ فَاِنَّمَا يَبْخَلُ عَنْ نَّفْسِهٖ ۗوَاللّٰهُ الْغَنِيُّ وَاَنْتُمُ الْفُقَرَاۤءُ ۗ وَاِنْ تَتَوَلَّوْا يَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْۙ ثُمَّ لَا يَكُوْنُوْٓا اَمْثَالَكُمْ ࣖ
Ingatlah, kamu adalah orang-orang yang diajak untuk menginfakkan (hartamu) di jalan Allah. Lalu di antara kamu ada orang yang kikir, dan barangsiapa kikir maka sesungguhnya dia kikir terhadap dirinya sendiri. Dan Allah-lah Yang Mahakaya dan kamulah yang membutuhkan (karunia-Nya). Dan jika kamu berpaling (dari jalan yang benar) Dia akan menggantikan (kamu) dengan kaum yang lain, dan mereka tidak akan (durhaka) seperti kamu (ini).

(QS. Muhammad ayat 38)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement