REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan UU MD3 Nomor 17/2014, Kamis (28/8). Agendanya, pemeriksaan pendahuluan dari permohonan DPD.
DPD menggugat pasal 71 huruf c, pasal 72, pasal 165, pasal 166 ayat (2), pasal 167 ayat (1), pasal 170 ayat (5), pasal 171 ayat (1), pasal 174 ayat (4), ayat (5), pasal 224 ayat (5), pasal 245 ayat (1), pasal 249 huruf b, pasal 250 ayat (1), pasal 252 ayat (4), pasal 276 ayat (1), pasal 277 ayat (1), pasal 281, pasal 305, dan pasal 307 ayat (2) huruf d.
Anggota DPD asal Bali I Wayan Sudirta mengatakan, UU MD3 telah mendiskriminasikan DPD, bermasalah dari segi sosiologis dan yuridis. Serta tidak terdapat kesejajaran kedudukan lembaga keterwakilan.
"Undang-undang ini bermasalah dari segi sosiologis dan yuridis. Dari segi transparansi juga bermasalah membuat kesan sembunyi-sembunyi sebelum pilpres dilakukan. Serta, ketiadaan kesejajaran kedudukan lembaga keterwakilan," ujarnya di gedung MK, Kamis.
Ia menuturkan, siap mendengarkan saran dan nasehat dari hakim dan segera akan melakukan perbaikan. "Undang-undang ini gagal memenuhi prinsip demokrasi, gagal dari aspek tata negara," katanya.