REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD RI dinilai berhasil memimpin dengan baik selama periode 2009-2014. Karenanya, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang, Saldi Isra berpendapat Irman layak memimpin DPD periode 2014-2019.
Saldi Isra menilai Ketua DPD RI Irman Gusman berhasil melakukan sejumlah terobosan untuk meningkatkan kewenangan DPD RI yang secara konstitusional masih lemah. "DPD RI yang dipimpin Irman, pada periode 2009-2014, terbukti semakin diperhitungkan keberadaannya yang berupaya sejajar dengan DPR RI dan Presiden," kata Saldi Isra di Jakarta, Sabtu (27/9).
Menurutnya di tengah keterbatasan kewenangan DPD RI, kepemimpinan Irman Gusman sudah cukup efektif dan perannya cukup menonjol dalam dunia politik nasional. "Peran DPD di bawah kepemimpinan Pak Irman, beberapa gagasannya juga menjadi inspirasi Presiden SBY," ujarnya.
Saldi berkata, DPD RI pada kepemimpinan Irman Gusman, sudah berhasil membatalkan pasal-pasal dalam UU No 27 tahun 2009 tentang MD3 yang membelenggu fungsi DPD RI di bidang legislasi. Pembatalan beberapa pasal dalam UU MD3 tersebut, melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikabulkan oleh MK.
"Meskipun dalam revisi UU MD3 kewenangan DPD RI itu dilemahkan lagi. Namun, Pak Irman atas nama DPD RI menggugat lagi ke MK," kata Saldi.
Selain itu, pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, sosok Irman punya peluang besar untuk kembali memimpin DPD. Alasannya, Irman sudah punya rekam jejak di DPD, terutama dalam rangka menguatkan peran dan kewenangan lembaga tinggi negara tempat berkumpul para senator itu.
“Punya pengalaman lima tahun sebagai ketua dan lima tahun di periode pertama sebagai wakil ketua tentu menjadi modal penting bagi Irman yang akan dilihat oleh para anggota DPD terpilih," imbuh dia.