REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD dianggap mempunyai peran sebagai alat penekan terhadap DPR terkait peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pilkada langsung.
"Alasannya, masalah pilkada adalah terkait langsung dengan tugas dan tanggung jawab DPD sebagai perwakilan daerah," kata Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP UI Sri Budi Eko Wardani di Jakarta, Rabu (8/10).
Seharusnya, kata dia, DPD meminta pemerintah dan DPR agar dilibatkan dalam pembahasan dan persetujuan perppu yang mengatur pilkada langsung.
"Karena mewakili daerah, seharusnya mereka tetap mendukung pilkada langsung," ungkapnya.
Namun, ia juga berharap agar DPD bersikap netral dan hati-hati. Karena anggota DPD juga ada yang dari partai politik. "Jadi, jangan sampai ini malah memperkuat konsolidasi elite untuk mendukung yang di DPR juga," katanya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan dua perppu, yakni Perppu Nomor 1/2014 tentang Pilkada. Perppu itu sekaligus mencabut UU Pilkada Nomor 22/2014.
Kemudian Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemda yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No 23/2014 tentang Pemda.