REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan penghentian izin (moratorium) untuk kapal baru di atas 30 gross tonage (GT). Moratorium diharapkan bisa mencegah kerugian yang lebih besar akibat penangkapan ikan di laut Indonesia oleh pihak asing.
Saat ini jumlah kapal di Indonesia di atas 30 GT sebanyak 5329 unit. Satu kapal, kata Susi, bisa menangkap ikan sebanyak 1.000-2.000 ton pertahun. Jika harga satu kilogram ikan sebesar 1 dollar, maka satu kapal bisa mendapat 1-2 juta dollar pertahun.
"Kalau itu dikalikan jumlah kapal yang ada, berapa miliar dollar yang hilang. Dan itu tidak masuk ke kita (Indonesia). Jadi keberpihakan kita ini pada siapa?," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan DPD RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).
Menurutnya, kapal di atas 30 GT pasti dimiliki orang asing yang hanya menghabiskan ikan di Indonesia. Jika terus dibiarkan dengan pemberian izin baru, maka Indonesia akan terus dirugikan akibat kehilangan kekayaan dari hasil laut berupa ikan yang dicuri kapal-kapal asing. "Kalau saya sampai ditegur karena moratorium, saya pertaruhkan jabatan saya," katanya.