REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senator asal Bali Gede Pasek Suardika mengatakan, UU tentang Bali harus direvisi. Pulau dewata itu dianggap harus memiliki undang-undang yang melindungi kekhasan wilayahnya di tengah arus globalisasi wisatawan asing.
"Undang-undang tentang Bali sudah lama sekali, tahun 1958. Sudah saatnya direvisi," kata Pasek saat dihubungi Republika, Kamis (13/11).
Pasek mengatakan undang-undang tentang otonomi khusus (otsus) Bali sudah pernah masuk di program legislasi nasional (prolegnas). Namun Pasek menilai otsus atau tidak bukan hal penting bagi Bali.
Yang terpenting, katanya, bagaimana negara menjamin kelestarian budaya Bali sebagai wilayah penghasil devisa. "Artinya Bali perlu aturan yang bisa menyelamatkan kekhasannya," ujarnya.
Menurutnya, perlindungan terhadap Bali perlu dilakukan. Agar, Bali tetap bisa terus memberi manfaat devisa sekaligus melestarikan budayanya.
Pasek mengatakan, tidak semua daerah memerlukan otsus. Hanya daerah yang memiliki kekhasan saja yang perlu diberi otsus.
Biasanya otsus diberikan dengan mempertimbangkan aspek historis serta kompromi politik antara kepentingan nasional dan daerah.
"Yang pasti semuanya itu dalam rangka menguatkan NKRI sekaligus mempercepat akselerasi pembangunan untuk kesejahteraan rakyat," katanya.