REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Wawasan Nusantara merupakan RUU yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. RUU itu pun ditargetkan dapat rampung pada 2015.
Pimpinan Panitia Perancangan Undang-Undang (PPUU) DPD RI Gede Pasek Suardika mengatakan, RUU Wawasan Nusantara merupakan RUU yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Oleh karena itu, DPD terus menggodok RUU itu sehingga dapt segera disahkan.
“Setelah RUU ini cukup matang, maka akan segera dibahas dalam sidang paripurna,” katanya saat membuka Focus Group Discussion dalam rangka Uji Sahih RUU Wawasan Nusantara oleh PPUU DPD RI, di Swis-Belhotel Papua, Jayapura pada Senin (29/6).
DPD RI berupaya agar RUU Wawasan Nusantara dapat dibahas saat sidang paripurna yang digelar antara bulan Agustustus dan September 2015. Menurutnya, dalam sidang itu, RUU ini akan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
Salah satu hal utama yang menjadi latar belakang diinisiasinya RUU ini adalah terkait rasa nasionalisme masyarakat Indonesia. “Indonesia minim Negarawan. Ini cukup memprihatinkan,” ujar dia.
Ia berharap, dengan adanya RUU Wawasan Nusantara, maka kewajiban untuk menumbuhkan kecintaan pada Indonesia menjadi memilki payung hukum yang jelas. Lebih luas, Pasek berharap, bhineka tunggal ika atau keberagaman masyarakat Indonesia juga dapat berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
DPD sepakat bahwa konsep wawasan nusantara tidak cukup hanya dianggap sebagai paradigma pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, wawasan nusantara harus diposisikan sebagai acuan dalam pembwntukan hukum yang sesuai dengan perikehidupan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, untuk semakin memperkuat RUU itu, DPD RI pun menggelar uji sahih di tiga kota secara serentak yakni di Aceh, Yogyakarta dan Jayapura. Ia mengatakan, uji sahih merupakan sarana untuk mendapat aspirasi yang konstruktif.
Dengan uji sahih, maka DPD dapat memperoleh aspirasi serta melakuan evaluasi terhadap RUU. Menurut Pasek, uji sahih RUU ini sengaja diadakan di tiga tempat yang mewakili bagian barat, tengah dan timur Indonesia.