REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD RI baru saja melangsungkan sidang Paripurna ke 13 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (9/7). Dalam sidang tersebut DPD RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Wawasan Nusantara (Wanus).
RUU Wanus diusulkan langsung oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI. Wanus juga masuk dalam 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015.
Ketua PPUU DPD RI Gede Pasek Suardika mengatakan pertimbangan yang dilakukan pihaknya untuk membuat RUU Wanus adalah bahwa setiap bangsa dan negara merdeka memiliki cara pandang untuk menegaskan eksistensinya.
"Agar negara bangsa itu tidak kehilangan arah dalam pergaulan dunia," kata Gede Pasek seusai sidang Paripurna.
Gede menerangkan RUU Wanus memang telah diamanatkan pasca sidang Paripurna sebelumnya. "Sidang paripurna yang lalu mengamanatkan agar kami memperjuangkan RUU ini sebagai usul inisiatif dalam prolegnas prioritas," jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, saat ini memang telah terjadi kemunduran terhadap Wanus. Kemunduruan tersebut, lanjutnya, telah menyebabkan krisis multidimensi dalam berbangsa dan bernegara. Jadi, menurut Gede Pasek, harus ada pembaruan cara pandang dalam Wanus.