REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Desentralisasi membuat pembangunan dan anggaran daerah menjadi prioritas utama. Hanya saja masih ada penyalagunaan dana desa untuk kepentingan partai politik (parpol) tertentu.
Penyalagunaan dana desa menjadi keprihatinan sekaligus perhatian lebih dari anggota Komite I DPD RI, Muh. Asri Anas. Ia menerima masukan dari beberapa dari masyarakat dan pemangku desa sehubungan dengan penyaluran dana desa.
Anggota DPD perwakilan Provinsi Sulawesi Barat ini menjelaskan, perangkat desa mengeluhkan mekanisme penyaluran dana desa yang sangat merepotkan.
"Para kepala desa meminta mereka dibebaskan dari intervensi partai politik sesuai UU Nomor 6 tahun 2014," kata Asri.
Asri menegaskan, pendamping desa juga terkesan dipolitisasi dengan banyak mengatasnamakan nama partai politik ketika memberikan sosialisasi dana desa. Sehingga program dana desa yang dijalankan mendapatkan intervensi politik.
Asri menegaskan selaku Komite I DPD yang membidangi desa maka pihaknya meminta Presiden Joko Widodo agar serius menjalankan amanah UU Nomor 6 Tahun 2014. Dengan adanya tunggangan partai politik akan merusak semangat membangun desa, apalagi melibatkan jutaan warga desa dan juga lebih 78.000 desa di seluruh Indonesia.
Asri menginginkan Kementerian Desa jangan dipimpin oleh kader partai sebab siapapun partai yang memimpin selalu mengikutkan kepentingannya di sana.
"Termasuk kami meminta agar Presiden Jokowi kalau melakukan reshuffle Kabinet Jilid II agar Kementerian Desa jangan lagi diduduki oleh kader partai politik," kata Asri.