REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai dana bagi hasil minyak dan gas di Blok Cepu selama ini tidak adil karena Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tidak mendapatkannya.
"Pemerintah Kabupaten Blora merasa diperlakukan tidak adil atas dana bagi hasil Blok Cepu. Kami akan perjuangkan," kata anggota DPD RI asal Jateng Bambang Sadono di Semarang, Kamis.
Hal tersebut diungkapkannya usai diskusi publik bertema "Menuntut Keadilan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Cepu" yang berlangsung di Kantor DPD RI Jateng, Semarang.
Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang juga berasal dari Blora itu mengatakan bahwa DPD memang berkewajiban untuk mengawal masalah strategis yang ada di daerah-daerah.
"Kami memang mencoba untuk memilih masalah-masalah strategis yang dihadapi di daerah, sebagaimana yang saya lakukan dengan mengawal pembangunan Pasar Johar pascakebakaran," katanya.
Beberapa daerah, kata dia, memiliki persoalan strategis tersendiri, seperti Blora yang merasa diperlakukan tidak adil karena tidak mendapatkan dana bagi hasil migas dari Blok Cepu.
"Blok Cepu ini kan berada di dua daerah. Blora tidak mendapatkan (dana bagi hasil, red.), sementara kabupaten di sebelahnya mendapatkan dana bagi hasil yang cukup besar," katanya.
Sekarang ini, kata dia, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendapatkan dana bagi hasil Blok Cepu sebesar Rp900 miliar, sementara tahun depan diperkirakan mendapatkan Rp1,4 triliun.
Oleh karena itu, kata dia, DPD RI akan memperjuangkan agar Blora juga bisa menikmati dana bagi hasil Blok Cepu sebagaimana Kabupaten Bojonegoro dengan mengawal kebijakan di tingkat nasional.
"Ya, supaya Blora mendapatkan dana bagi hasil yang proporsional. Kami akan melakukan roadshow untuk membahas masalah ini. Apakah dengan Kementerian Keuangan atau Kementerian ESDM," katanya.
Bahkan, kata dia, DPD RI juga siap memfasilitasi persoalan dana bagi hasil migas itu sampai ke DPR RI, termasuk jika memerlukan untuk menghadap Presiden juga siap untuk mendampingi.
Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC) sebagai perusahaan daerah milik Pemprov Jateng, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengakui pembagian dana bagi hasil memang timpang.
"Memang semua kegiatan eksplorasi berada di Bojonegoro, tetapi Blok Cepu juga berada di Blora. Bojonegoro mau dapat Rp1,4 triliun tahun depan, sementara Blora tidak dapat," katanya.