REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD RI, Irman Gusman menilai sikap DPR RI yang menolak usulan anggaran DPD untuk pembangunan gedung baru adalah bentuk ketidakadilan.
"Sampai saat ini DPD RI masih menempati gedung yang merupakan aset MPR RI," katanya di Jakarta, Kamis (12/11).
Irman mengungkapkan, gedung yang merupakan aset MPR RI tersebut, baik ruang pimpinan dan anggota DPD RI maupun ruang sidang di Nusantara V.
"Setiap akan sidang, DPD I harus mengirim surat dulu ke MPR RI, meminta izin penggunaan ruangan," ujarnya.
Surat permintaan izin menggunaan ruangan itu, kata dia, belum tentu dipenuhi sesuai jadwal yang dimohon, sehingga sidang-sidang DPD RI juga harus berubah-ubah mengikuti izin yang diberikan MPR RI.
Selain belum memiliki gedung sendiri di Jakarta, kata Irman, DPD RI yang lahir sebagai produk reformasi, juga belum memiliki kantor daerah yang berada di ibukota setiap provinsi.
Menurut Irman, berdasarkan amanah UU MD3, DPD RI memiliki kantor daerah di ibukota provinsi. DPD RI, kata dia, baru membangun kantor daerah di Palembang, dan sedang membangun di Yogyakarta dan Kupang.
Selanjutnya, DPD RI juga akan membangun kantor daerah di Banjarmasin dan Denpasar. Irman berharap, sebelum tahun 2019, DPD RI sudah memiliki kantor daerah di sebagian besar ibukota provinsi di Indonesia.
"Kalau usulan anggaran DPD RI untuk pembangunan gedung ditolak DPR RI, maka pembangunan kantor daerah juga akan terhambat," jelasnya.