REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bertugas mengaspirasikan suara daerah di tingkat pusat. Untuk menghimpun permasalahan-permasalahan yang berada di Sumatera Selatan, anggota DPD RI melakukan rapat koordinasi dengan ajaran pemerintah propinsi, kabupaten dan kota.
Sebelumnya DPD RI telah melakukan Rapat koordinasi di 29 Provinsi dari 33 propinsi yang ditargetkan tahun ini. DPD berharap dapat menjadi salah satu motor pengerak percepatan pembangunan di daerah.
"Rapat Koordinasi Sinkronisasi Aspirasi Daerah (Rakor SAD) ini merupakan kegiatan kelembagaan yang dilaksanakan oleh Anggota DPD RI di daerah pemilihan untuk menjaring informasi berupa aspirasi daerah dan masyarakat, dan kegiatan ini adalah bentuk aktualisasi fungsi representasi DPD RI," ujar Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad saat membuka Rakorda SAD anggota DPD RI Sumatra Selatan dengan Pemaku Kepentingan daerah, Jumat (20/11).
Farouk menjelaskan, setiap anggota DPD RI berkewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah. Terutama yang berkenaan dengan pembangunan, baik fisik maupun nonfisik, sebagai bahan masukan untuk Musrenbang.
"Sesuai ketentuan Undang-Undang MD3 bahwa anggota DPD RI berkewajiban menampung dan menindaklanjuti pengaduan-pengaduan masyarakat," kata anggota dewan perwakilan Nusa Tenggara Barat.
Dia mencontohkan pengaduan-pengaduan seperti pelayanan publik oleh aparat pemerintah, dugaan tindak pidana korupsi, serta pelanggaran HAM.
Sesuai Peraturan Tata Tertib DPD RI, ditegaskan bahwa aspirasi dan pengaduan yang diterima anggota DPD RI tidak selalu menyangkut tugas dan kewajiban Pemerintah Pusat. Sebagian diantaranya mungkin ada yang perlu dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.