REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepastian hukum menjadi faktor pertimbangan bagi investor asing menanamkan modalnya di daerah.
Menyadari kebutuhan tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menegaskan, pengaturan perundang-undangan menjadi penting dilakukan.
"Pengaturan ini sangat urgent. Dalam era global ini orang mau datang kalau ada kepastian hukum," kata Irman ketika memberikan sambutan Forum Evaluasi Haramonisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Strategi Membangun Sinergi Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Keungan Daerah di Gedung Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum, Jakarta, Rabu (16/12).
Memasuki MEA yang tinggal menghitung hari, Irman menegaskan, investor akan lebih selektif dalam berinvestasi. Mereka akan memilih daerah yang dapat melayani dengan baik, termasuk dalam segi regulasi yang berlaku.
Jika satu daerah memiliki regulasi yang bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya dalam hal investasi, dimungkinkan akan menghambat jalannya perekonomian daerah tersebut. Terlebih lagi pemerintah pusat sudah mengeluarkan stimulus ekonomi yang mencoba menarik minat investor menanamkan modalnya di daerah.
"Kerja sama yang dilakukan ujungnya investasi. Kegiatan ekonomi itu mengurangi kemiskinan dan pengangguran," kata anggota DPD RI perwakilan Sumatra Barat.
Irman menjelaskan, investor tidak hanya melihat dari melimpahnya sumber daya alam yang dimiliki, atau banyaknya tenaga pekerja yang bisa digunakan. Tapi, lebih kepada kepastian hukum yang diberikan ketika mulai berinvestasi.