Thursday, 26 Jumadil Awwal 1446 / 28 November 2024

Thursday, 26 Jumadil Awwal 1446 / 28 November 2024

DPD RI: RPJMN hanya Garis Besar Haluan Pemerintah

Selasa 12 Jan 2016 18:07 WIB

Rep: c27/ Red: Taufik Rachman

DPD RI

DPD RI

Foto: ROL/Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) DPD RI Bambang Sadono mengatakan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) berbeda dengan Rencama Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Sehingga DPD RI menekankan untuk adanya GBHN sebagai jalur utama rencana pembangunan nasional dengan sekala jangka panjang yang dapat dikaitkan dengan daerah.

"Kalau RPJMN lebih banyak mengikat eksekutif, menurut pendapat saya menjadi garis besar haluan pemerintah," kata Bambang saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/1).

Menurutnya, RPJMN lebih menekankan visi-misi dari Presiden dan Wakil Presiden dalam periode tertentu saja. Apabila masa pemerintahan mereka berakhir dan digantikan dengan yang lain, maka akan berubah pula fokus pembangunanya.

Dengan berlandaskan kepentingan pembangunan jangka panjang Indonesia, DPD RI menegaskan perlu ada Amandemen UUD 1945. Hanya saja dalam amandemen tidak bisa hanya membahas masalah GBHN saja.

"Saat ini badan pengkajian MPR sudah selesai dengan pengkajian yang melaksanakan keputusan Nomor 4 Tahun 2014 MPR. Kita punya 15 topik," kata anggot DPD RI dari Jawa Tenggah.

Pembahasan tersebut, menurut Bambang, terdiri dari eksistensi Pancasila, eksistensi MPR, penguatan sistem presidensial termasuk sistem pembangunan dengan GBHN,  penguatan DPD RI,  penataan sistem peradilan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Bambang menjelaskan, meski ada penguatan dalam MPR tidak menjadikan lembaga teraebut kembali menjadi lembaga tertinggi melebihi presiden.

"Istilah tertinggi di UUD 1945 itu juga tidak ada. Nggak pernah dinyatakan MPR lembaga tertinggi, kita lihat itu fungsinya," kata Bambang.

Meski kewenangan MPR dapat mengamandemen UUD 1945, bukan berarti menempatkan pada tempat tertinggi di pemerintahan. Hanya saja, MPR dapat menjadi lembaga yang mengawasi kinerja presiden dalam bekerja.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler