REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 tak lama lagi akan segera berlangsung. Untuk itu, Pilkada Jakarta tahun depan diharapkan menjadi contoh atau barometer bagi daerah-daerah lain.
“Pilkada nanti, harus bisa menjadi model buat pelaksanaan Pilkada di daerah lain. Karena Jakarta merupakan barometer. Jadi harus lebih demokratis, berkualitas, serta tingkat partisipasinya tinggi,” ucap Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta Abdul Azis Khafia saat Diskusi Senator ‘Menyongsong Pilkada DKI Jakarta 2017’ di Kantor DPD RI Provinsi Jakarta, Jakarta, jumat (26/2).
Ia berharap Jakarta harus tampil beda baik dari segi kandidat yang muncul atau partai politik. Namun yang paling penting adalah sportifitas. “Saya berharap makin banyak yang muncul calon yang mengajukan diri. Kalau seperti itu akan semakin bagus dan semakin produktif. Sehingga masyarakat makin banyak pilihan diantara calon kandidat yang akan muncul,” jelas Azis.
Azis menambahkan, jika sekarang banyak kandidat yang muncul baik itu si A, B, atau C biarkan saja tapi ujungnya ada mekanismenya. Untuk saat ini sudah ada yang maju melalui independent atau partai politik.
“Secara sederhana untuk saat ini incumbent masih kuat. Memang dalam indikator petahana (incumbent) memang diprediksi pasti kuat. Meskipun calon lain tak diragukan lagi kemampuannya, tapi yang paling awal itu incumbent,” tutur anggota Komite I DPD itu.
Dikesempatan yang sama, Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta Mohamad Fadlilah mengatakan DKI Jakarta mempunyai UU khusus terkait pelaksanaan Pilkada di tahun 2017. “DKI memiliki UU khusus yaitu UU 29 tahun 2007 tentangPemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI, yang pada pasal 11 mengatur pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan pasal tersebut lah yang menjadi dasar pelaksanaan pilkada DKI di 15 februari 2017 nanti,” ujarnya.
Fadlilah menambahkan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sejak bulan juli maka pemungutan suara dilaksanakan pada bulan februari 2017. Hal itu telah diamanatkan UU, sesuai dengan UU tersebut. “Maka pada tahun 2022 Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur kembali, dan kemudian nanti di tahun 2027 baru akan melakukan pilkada serentak,” cetus dia.