Kamis 17 Mar 2016 19:46 WIB

Paripurna DPD RI Berakhir Ricuh

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Ilham
Ketua DPD RI Irman Gusman memimpin Sidang Paripurna Luar Biasa ke-4 DPD RI
Ketua DPD RI Irman Gusman memimpin Sidang Paripurna Luar Biasa ke-4 DPD RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Republik Indonesia Daerah (DPD RI) berakhir ricuh setelah Ketua Badan kehormatan DPD AM Fatwa membacakan tata tertib yang mesti ditandatangani Ketua DPD Irman Gusman.

Tensi paripurna mulai memanas ketikan AM Fatwa mengatakan pihaknya melakukan evaluasi tentang kode etik dan tata tertib DPD. Fatwa kesal karena tata tertib DPD yang disepakati pada rapat paripurna 15 Januari 2016 belum ditandatangani.

Irman tidak kunjung menandatangani tata tertib karena tata tertib tersebut terkait masa jabatan alat kelengkapan dewan yang saat ini selama lima tahun menjadi 2,5 tahun.

Fatwa dalam pidatonya menegaskan, bahwa sesungguhnya tandatangan Ketua DPD hanya bersifat administratif dan tidak berimplikasi secara hukum. Apabila memiliki kekurangan, pertanggungjawaban tersebut tetap menjadi keputusan paripurna.