REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD RI meminta adanya pembangunan terpadu di Haranggaol. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba saat menyerahkan aspirasi masyarakat petani KJA (Keramba Jaring Apung) Kepada Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta (9/5).
Parlindungan meminta agar pemerintah pusat serius menangani masalah perikanan di Haranggaol Sumatera Utara. Penanganan Petani KJA, menurutnya, harus dilaksanakan secara terpadu. Hal tersebut mengacu pada bunyi aspirasi dari petani KJA yang kurang lebih 400 Kepala Keluarga menggantungkan hidup mereka sebagai petani kerambah ikan di Haranggaol.
Dalam aspirasi tersebut petani KJA siap mengikuti aturan pemerintah agar pengelolaan dan penanganan teknik budidaya KJA ramah lingkungan. "Petani KJA disana siap ikut aturan, tetapi jangan semerta-merta langsung ditutup. Nah, kita cari solusi, salah satunya harus diterapkan adanya zonasi di Danau Toba," ujar Parlin.
Parlin menambahkan, bahwa aturan zonasi akan lebih memperbaiki tata kelola KJA di Danau Toba. Selain itu, dia juga berharap agar pemerintah mulai membantu masyarakat disana dalam hal pelaksanaan budidaya KJA yang sesuai dengan Kepmen No. 2 Tahun 2007 tentang cara budidaya ikan yang baik dan ramah lingkungan.
"Kita siap mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan di Danau Toba, namun harus diperhatikan juga kondisi lapangan masyarakat yang di Haranggaol" imbuhnya.
Dia juga menyebut bahwa sudah berkomunikasi dengan Menteri Pertanian agar masyarakat dibantu dalam hal penyediaan bibit bawang merah sehingga mereka punya alternatif lain dalam menyambung kehidupan. Pembangunan infrastruktur jalan juga agar segera dibenahi demi kelancaran transportasi.
Peristiwa matinya 1.800 ton ikan petani KJA di Haranggaol, Danau Toba, terjadi sejak 20 April sampai 7 Mei 2016 yang menelan kerugian masyarakat lebih dari Rp 43 miliar. Ikan tersebut mati disebabkan karena kekurangan oksigen di dalam air karena populasi ikan sudah di ambang batas kapasitas KJA dan posisi KJA yang tidak tertata dengan baik.
Menanggapi Aspirasi yang disampaikan Parlindungan tersebut, Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat kordinasi pada tanggal 11 Mei mendatang di Medan.
Menurutnya penanganan keramba ini harus juga berdasarkan zonasi perwilayahan cara berbudidaya ikan yang baik. Mereka berharap keberadaan KJA di Haranggaol dapat dipertahankan dan dijadikan sebagai zona perikanan untuk memenuhi kebutuhan ikan tawar di Sumut sekaligus menjadi destinasi wisata yang potensial.