Monday, 28 Jumadil Akhir 1446 / 30 December 2024

Monday, 28 Jumadil Akhir 1446 / 30 December 2024

Tangani Kasus Pemerkosaan, Korban Harus Diutamakan

Kamis 12 May 2016 18:04 WIB

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Winda Destiana Putri

Kasus pemerkosaan (ilustrasi)

Kasus pemerkosaan (ilustrasi)

Foto: wonderslist.com

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad mengatakan, DPD RI prihatin atas kasus pemerkosaan berkelompok yang menimpa gadis remaja di Bengkulu.

"Semua pihak terutama pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengutamakan perhatiannya terhadap penanganan korban. Baru kemudian fokus atas penindakan terhadap pelaku," katanya, Kamis, (12/5).

Dalam hal korban meninggal dunia, seperti kasus Yn di Bengkulu, maka perhatian lebih juga harus diberikan kepada keluarga untuk melewati masa-masa sulit dan berkabung.

Peristiwa pemerkosaan yang terjadi tersebut tidak lepas dari kegagalan negara beserta segenap aparatnya dalam memberi jaminan keamanan dan perlindungan atas warganya, terutama terhadap anak-anak.

"Negara, yakni aparat keamanan, harus mampu membangunkan kesadaran dan kewaspadaan warga dalam pola kehidupan bersama yang peduli pada penjagaan keamanan umum dan khususnya terhadap perlindungan anak," ujar Farouk.

Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum dan masyarakat tidak sekedar bertindak reaktif atas kasus tersebut dan menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga negara dan anak-anak harus dilakukan secara komprehensif.

"Saat ini mendesak untuk membangun kesadaran nasional untuk menyelesaikan masalah sosial secara bersama dan tidak hanya menekankan pada penegakkan hukum."

Undang-undang tidak akan memiliki arti bila praktik sosial yang terjadi tidak sesuai. Masyarakat harus dapat segera membangun kembali pola kehidupan komunitarian dengan kearifan lokal yang saling melindungi dan menciptakan suasana aman.

Pemberian hukuman yang berat atas pelaku merupakan jalan terakhir setelah negara menjamin pengkondisian yang optimal dalam pencegahan kekerasan, khususnya terhadap anak.

Pengkondisian yang optimal tersebut, antara lain meliputi pendidikan hukum yang laik kepada masyarakat dan generasi muda khususnya dalam kerangka sistem sosial yang peka terhadap kekerasan dan terhadap perlindungan anak, tampilan simbol-simbol keamanan yang bisa dengan mudah terjangkau di sepanjang waktu dan tempat, dan  adanya jaminan kepastian yang optimal dalam menegakan hukum jika terjadi pelanggaran.

"Penghukuman berat kepada pelaku menjadi adil jika negara dan masyarakat telah menjalankan kewajibannya membangun kondisi kehidupan yang aman dan saling melindungi," katanya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler