REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peredaran miras perlu diatur hingga di level akar rumput. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Farouk Muhammad mengatakan pembatasan terhadap miras sudah menjadi keharusan.
Di negara-negara barat sekalipun jual beli minuman keras sangat terkendali. Tidak diperdagangkan dengan bebas. Menurut dia, perdagagan miras hanya terbatas di toko-toko khusus dan hanya boleh dijual untuk orang dewasa dalam jumlah yang sangat terbatas. Demikian pula, peredaran miras di hotel-hotel hanya berdasarkan pemesanan.
Dia pun mendukung peraturan daerah tentang miras harus diberlakukan di semua daerah. "Dalam proses penyusunan Perda miras harus mempertimbangkan kearifan lokal yang ada, mekanisme yang tepat, dan beragam dampak sosial miras yang sangat mengkhawatirkan," ucap dia.
Sebagai informasi, Pengaturan tentang minuman beralkohol di tingkat nasional telah diatur oleh beberapa peraturan yaitu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada Pasal 492, 536, 537, 538 dan 539, serta Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan semua daerah perlu memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur pelarangan minuman keras/beralkohol (miras). Menurut dia, perda yang kaitannya tentang pelarangan miras justru harus diberlakukan. Ia justru meminta daerah konsisten dalam menerapkan aturan tersebut.