Saturday, 4 Rajab 1446 / 04 January 2025

Saturday, 4 Rajab 1446 / 04 January 2025

Obligasi Daerah Bisa Mempercepat Pembangunan

Selasa 31 May 2016 18:34 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Selain saham dan reksadana, obligasi bisa menjadi salah satu sarana investasi.

Selain saham dan reksadana, obligasi bisa menjadi salah satu sarana investasi.

Foto: Aditya Pradana P/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai penerbitan obligasi daerah merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk mempercepat pembangunan daerah. Hal ini tertuang dalam Expert Meeting yang digelar Komite IV DPD RI dengan tema 'Penguatan Keuangan Daera', di Ruang Rapat Komite IV, Komplek Parlemen Senayan, Selasa (31/5).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komite IV DPD Ghazali Abas dan dihadiri oleh PT. Penilai Harga Efek Indonesia (Indonesia Bond Pricing Agency), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Eksekutif Pasar Modal-OJK, Nurhaida memaparkan upaya penguatan keuangan daerah salah satunya adalah dengan obligasi daerah. Masyarakat ditempatkan sebagai investor yang akan membiayai proyek pembangunan di daerah, dengan memberikan keuntungan berupa baik diawal maupun diakhir investasi.

“Obligasi daerah adalah Surat Utang Negara kepada investor yang didalam hal ini kita harapkan masyarakat, nah obligasi daerah ini digunakan untuk proyek pembangunan daerah yang berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, sehingga hutang pemerintah ke investor tersebut bisa dilunasi dalam periode yang telah ditentukan,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat akan mendapatkan keuntungan berupa bunga sebesar lima persen per enam bulan dan diakhir periode akan dibayar bunga beserta uang investasi diawal. Sebagai bukti, pemerintah akan mengeluarkan surat bukti utang.

“Surat bukti utang akan diberikan dengan periode waktu tertentu misal dengan periode 3, 5 dan 10 tahun maka selama itu masyarakat dapat menerima benefit berupa bunga dan diakhir periode dibayarkan lunas utang pemerintah ke masyarakat,” katanya.

Menurut Nurhaida, saat ini belum banyak Pemda yang mengeluarkan obligasi sebab banyaknya persyaratan yang belum dapat dipenuhi pemda. Salah satu syaratnya adalah adanya unit khusus di pemda yang khusus menangani obligasi. Pemda harus persiapkan kegiatan yang akan dibiayai obligasi daerah, ada kerangka acuan kerjanya, perhitungan batas kumulatif pinjaman, ada klausul khusus dan objek pembangunan daerah juga harus memiliki potensi untuk meningkatkan pemasukan daerah seperti jalan tol atau rumah sakit.

Masih dari OJK, Kepala Departemen Penerbitan Surat Utang OJK, Yunita Gandasari, menyampaikan pentingnya obligasi untuk membangun daerah. Pembangunan infrastruktur bisa dijadikan penjaminan aset untuk pertimbangan penerbitan obligasi selanjutnya.

“Ada dua jenis obligasi yaitu obligasi korporasi dan obligasi daerah. Perbedaannya adalah obligasi korporasi diterbitkan oleh perusahaan untuk mengembangkan perusahaan, sedangkan obligasi daerah diterbitkan pemda untuk mengembangkan daerah,” katanya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler