REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite III DPD RI pada masa sidang V Tahun 2016-2017 telah memfokuskan tiga rancangan undang-undang (RUU) inisiatif. Ketiga RUU tersebut yakni penyusunan RUU tentang Sistem Pengupahan, penyusunan RUU tentang Ketahanan Keluarga, dan penyusunan pandangan atas RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
"Pada masa sidang ini kami fokus pada bidang penyusunan RUU dan pandangan tersebut," ujar Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (21/7).
Dia menyebut, RUU Ketahanan Keluarga dan RUU Sistem Pengupahan merupakan program prioritas pada masa sidang ini. Untuk RUU Ketahanan Keluarga, Komite III sudah pada tahap uji sahih. "Kami sudah melakukan pengayaan materi yang dilaksanakan saat RDPU, kunjungan kerja dalam negeri, serta pertemuan dengan tim ahli RUU," kata senator asal DKI Jakarta.
Fahira berharap keberadaan RUU Ketahanan Keluarga harus diarahkan dan menjawab kelemahan terkait penguatan komitmen pemerintah daerah dalam pembangunan ketahanan keluarga. “Untuk itu diatur perihal kewajiban melakukan persiapan dalam pembentukan keluarga,” ujarnya.
RUU Sistem Pengupahan, kata dia, masih dalam tahap penyusunan dan draft RUU. Komite III menargetkan RUU ini dapat diselesaikan pada masa sidang I 2017-2018.
Terkait penyusunan pandangan dan pendapat RUU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Komite III telah menjaring masukan di Provinsi Sulawesi Selatan, Sumatra Selatan, dan Jawa Tengah. “Hal terpenting dalam penyusunan RUU ini adalah memperhatikan atau memberikan penghargaan yang layak terhadap peneliti,” kata Fahira.