REPUBLIKA.CO.ID, TOMOHON -- Wakil Ketua DPD Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Darmayanti Lubis menilai untuk memperkuat peran perempuan dan anak dalam pembangunan di daerah terlebih dahulu harus meningkatkan kualitas keluarga. Peningkatan kualitas keluarga ini harus ada payung hukumnya berupa Undang Undang Ketahanan Keluarga.
Rancangan UU Ketahanan Keluarga ini sedang dibahas di Komite III di DPD-RI yang nantinya sebagai bahan usulan ke DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Darmayanti menilai Indonesia secara keseluruhan sedang mengalami degradasi sumber daya manusia. Dari kasus narkoba sampai perdagangan perempuan dan kekerasan terhadap anak terjadi di berbagai daerah.
Menurut Darmayanti yang harus dilakukan daerah dalam menghadapi persoalan-persoalan degradasi moral tersebut adalah dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, bukan hanya menyerahkan kepada pemerintah pusat atau daerah.
Cara yang dilakukan DPD adalah membahas dan mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga. Dengan adanya payung hukum yang jelas bisa melahirkan program-program pemberdayaan keluarga. "Dengan keluarga yang kuat terhadap pengaruh globalisasi diharapkan degradasi moral yang terjadi selama ini diharapkan makin menurun dan jika mungkin menghilang," katanya melalui siaran pers.