Saturday, 19 Jumadil Akhir 1446 / 21 December 2024

Saturday, 19 Jumadil Akhir 1446 / 21 December 2024

'Pihak Terlibat Pesta Gay Spa di Gambir Harus Diberi Sanksi'

Ahad 08 Oct 2017 06:19 WIB

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah

Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fahira Idris

Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fahira Idris

Foto: DPD RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senator Jakarta Fahira Idris menyatakan Pemprov DKI Jakarta harus memberikan sanksi lain kepada siapa saja yang terlibat dalam praktik pornografi. Pemberian sanksi diperlukan selain dengan penindakan hukum.

Hal itu dikatakan Fahira menyusul Polres Metro Jakarta Pusat yang berhasil mengamankan setidaknya 51 pengunjung Sauna yang disinyalir melakukan pesta gay berkedok Spa di Bilangan Gambir, Jakarta Pusat. "Jika benar itu sauna, izin usahanya harus segera dicabut. Pemilik pengelola gedung pun harus diperingati untuk hati-hati menyewakan gedung agar tidak disalahgunakan untuk melakukan praktik-praktik yang melanggar hukum," kata dia dalam keterangan pers yang diterima, Ahad (8/10).

Fahira juga mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika melihat ada gelagat yang mencurigakan di lingkungannya. Dia yakin praktik seperti pesta seks dan prostitusi sesama jenis ini masih ada terutama di kota-kota besar di Indonesia. "Semakin sering terungkap dan terciduk semakin baik," ujar Fahira.

Menurut Fahira, pengungkapan kasus serupa juga berhasil dilakukan Polda Metro pada Mei 2017 tepatnya pesta seks kaum gay di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Barat. Artinya pada 2017 ini sudah dua kasus pesta gay di Jakarta yang berhasil diungkap. "Ini menandakan praktik-praktik seperti ini, tidak tertutup kemungkinan sering berlangsung di Kota Jakarta," kata dia.

Padahal ancaman hukumannya cukup berat. Jika dijerat dengan Undang-Undang Pornografi mulai dari membuat, menyiarkan (publikasi), menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi, ancamannya bisa 15 tahun penjara.

Kalau ada pesta seks sesama jenis, dia mengatakan, pasti ada penyelenggaranya dan pasti ada publikasinya, walau untuk kalangan terbatas. "Jadi saya harap polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Pornografi karena semua unsur terpenuhi," jelas Ketua Komite III DPD ini.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler