REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pansus Tatib Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD 3) menargetkan penyelesaikan revisi UU MD3 rampung dalam waktu 30 hari dan disahkan dalam sidang paripurna April mendatang. Ketua Pansus Tatib UU MD3, Ajiep Padindang menjelaskan pansus memiliki waktu selama 30 hari ini mengkaji kembali pasal-pasal yang tertuang dalam revisi UU MD3, khususnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi DPD RI.
Ajiep menjelaskan, pansus Tatib MD3 DPD RI akan kembali menegaskan keikutsertaan DPD dalam setiap pembahasan RUU. Khususnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi DPD yakni otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah.
“Pansus ini diharapkan dapat mencapai tujuannya untuk memasukkan tentang penguatan tugas dan fungsi DPD RI,” kata dia, dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono mengatakan Pansus Tatib UU MD3 memiliki waktu yang sangat singkat untuk menyelesaikan tugasnya. Untuk itu, Ia berharap tenggat waktu hingga 14 April 2018 mendatang dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Pansus ini akan bekerja selama 30 hari, waktu yang sangat singkat. Ini berarti pansus harus kerja keras supaya hasilnya dapat disampaikan di sidang paripurna April mendatang,” ujar Nono.
Pansus ini rencananya akan mengundang sejumlah pengamat ketatanegaraan untuk memberikan masukan terkait UU MD3. Pansus Tatib UU MD3 DPD RI dipimpin oleh Ajiep Padindang (Ketua), Gede Pasek (Wakil Ketua) dan Fahira Idris (Wakil Ketua). Pansus ini beranggotakan Parlindungan Purba (Sumut), Dedi Iskandar (Sumut), Intsiawati Ayus (Riau), Leonardi Armainy (Sumbar), Akhmad Muqowam (Jawa Tengah), Budiono (Jawa Timur), Adrianus Garu (NTT), Novita Anakotta (Maluku), Basri Salama (Maluku Utara), Mervin Sadipun Komber (Papua Barat).