REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dipimpin oleh Delis Kanwil Agama Provinsi Kalteng dalam rangka kunjungan kerja pengawasan atas pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Rapat Kerja diikuti anggota lainnya yakni H. Muhammad Rakhman, SE., ST (Kalteng), KH. Muslihuddin Abdurrasyid, Lc., M.Pdi (Kaltim), Drs. Muhammad Afnan Hadikusumo (DI Yogyakarta), Maria Goreti, S.Sos., M.Si (Kalbar), Habib Abdurahman Bahasyim (Kalsel), Herry Erfian, S.T (Babel), Drs. H. Lalu Suhaimi Ismy (NTB dan Chaidir Djafar, S.E., M.H (Papua Barat).
Dalam sambutan pembukaannya senator Delis, demikian sapaan akrab anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan sedikitnya ada tiga persoalan menahun yang selalu dihadapi oleh daerah dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Pertama, soal waktu tunggu (waiting list); Kedua, bimbingan manasik; dan Ketiga, petugas haji. Menurut Delis, dengan besanta 3,8 juta Calon Jamaah Haji (CJH waiting list, maka butuh waktu 17 tahun untuk menyelesaikan seluruh jamaah tersebut dapat diberangkatkan.
Lamanya waktu tunggu ini dapat berdampak negatif pada calon jamaah, di mana jamaah menjadi apatis dan putus asa, kemudian mencari jalan pintas (menggunakan haji furoda). Sepatutnya manasik haji tidak hanya diarahkan pada hal-hal ritual saja tetapi sosialisasi terkait upaya preventif dan antisipatif terhadap situasi dan kondisi di Arab Saudi yang bersuhu sangat panas serta berpotensi menimbulkan heatstroke.
Terakhir, Delis menyoroti petugas haji daerah. Selain soal kuantitas yang belum proposional jumlahnya, soal rekrutmen petugas haji daerah yang masih terkesan tertutup dan tradisional menjadi penyebab utama minimnya profesionalisme. Padahal petugas haji adalah profesi dan tugas mulia sehingga seharusnya ditempatkan orang-orang yang terbaik.
Dalam rapat kerja tersebut terungkap bahwa sosialisasi perihal tatacara pendaftaran ibadah haji masih menjadi kendala di provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini terutama dihadapi oleh masyarakat yang berada di pedalaman. Terdapat kasus adanya seorang calon jamaah haji yang membawa uang tunai dalam jumlah jutaan dari daerah pedalaman untuk mendaftar haji di kanwil kemenag.
Adapun terhadap Tim Petugas Haji Daerah provinsi Kalteng sebagaimana disampaikan oleh perwakilan dari Kanwil Kemenag, telah dilakukan seleksi berdasarkan Keputusan Gubernur. Ada tiga kategori TPHD yakni ahli ibadah (agama), tenaga kesehatan dan petugas umum.
Terkait dengan transportasi, saat ini Bandara Tjilik Riwut telah ditetapkan sebagai Embarkasi Antara. Sebagai embarkasi antara, calon jamaah haji provinsi Kalteng diberangkatkan melalui tiga embarkasi penuh Soekarno Hatta – Cengkareng, Adi Sucipto – Solo dan Syamsudin Noor – Banjarmasin.
Sejak beberapa tahun lalu dengan melihat pertumbuhan jumlah calon jamaah haji telah diperjuangan agar Bandara Tjilik Riwut menjadi Embarkasi Penuh, namun belum dapat dipenuhi karena sarana dan prasarana belum menunjang, demikian disampaikan oleh Dinas Perhubungan.
Menanggapi hal tersebut, H. Muhammad Rakhman, SE., ST selaku senator asal Kalteng membenarkan bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2012 dan Nomor PM 30 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tatacara Penetapan Embarkasi dan Debarkasi Haji, disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi Bandara Embarkasi Penuh adalah memiliki kemampuan untuk melayani pesawat udara dengan kapasitas paling sedikit 325 (tiga ratus dua puluh lima) tempat duduk berdasarkan sertifikat tipe dan tempat parkir pesawat (apron) paling sedikit untuk 2 (dua) pesawat udara haji dengan tidak menggangu pelayanan selain penerbangan haji.
Namun demikian, Jika peningkatan menjadi embarkasi penuh belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat, Rakhman akan meminta perhatian kepada pemerintah pusat melakukan modernisasi sarana dan prasarana terutama alat X –ray yang kebutuhannya mendesak.