REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD DKI Jakarta Dailami Firdaus menilai terbitnya Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/707/2018 mengenai penghapusan jaminan dua jenis obat kanker usus, yaitu bevasizumab dan cetuximab tidak pas. Apalagi, kata dia, alasan yang dipakai adalah untuk efisiensi dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS.
Menurut dia, keputusan tersebut merugikan masyarakat. "Jelas tidak ada keterpihakan sama sekali kepada masyarakat, karena kita ketahui harga obat tersebut bernilai jutaan, jangankan peserta penerima bantuan iuran (PBI) peserta mandiri pun saya sangat yakin akan terbebani," kata dia.
Dia meminta agar Kepmenkes tersebut dicabut. Menurut dia, penghapusan jaminan dua obat ini ironis disaat kepesertaan BPJS menjadi wajib bagi seluruh Rakyat Indonesia.
"Seharusnya perbaikan dan penambahan kualitas pelayanan serta kualitas pengobatannya ditambah untuk kepentingan rakyat, justru malah dikurangi," kata Dailami.